Cerita Saksi Dipalak Anak Buah Juliari soal Fee Bansos Corona

Cerita Saksi Dipalak Anak Buah Juliari soal Fee Bansos Corona

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 18:01 WIB
Sidang lanjutan kasus bansos Corona, Senin (14/6)
Sidang lanjutan kasus bansos Corona, Senin (14/6) (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta -

Dua orang saksi mengaku menyerahkan uang ke PPK bansos Corona, Matheus Joko Santoso dalam sidang terdakwa Juliari Batubara. Saksi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih lagi menjadi vendor, tetapi ternyata tidak.

Dua saksi itu adalah Letkol Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi.

Awalnya, Letkol Irman yang menceritakan Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5,6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat kuota itu, dia diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos. Dengan iming-iming jika dia menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos.

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp 250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp 250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp 250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca BAP Irman dan diamini.

ADVERTISEMENT

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," kata Irman.

Irman mengatakan sebenarnya Joko tidak mematok jumlah uang. Dia juga mengatakan setelah memberikan uang Rp 250 juta ke Joko, Joko menghilang bahkan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Nggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK. Setelah diserahkan kemudian ternyata nggak ada kita hubungi, datangi ke kantor menghindar," jelasnya.

Namun, karena Irman terus mengejar Joko dan mempertanyakan kuota Kemensos. Joko akhirnya mengembalikan separuh uang yang diberikan Irman.

"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta. Dia kembalikan Rp 100 juta, saya yang minta dikembalikan aja," ucap Irman.

Selain Irman, ada juga saksi Kuntomo Jenawi mengatakan dia memberikan uang SGD 8 ribu ke Matheus Joko. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko.

Uang yang diberikan Kunto ke Joko adalah uang tanda terima kasih. Uang itu diserahkan di Kemensos Cawang langsung kepada Joko.

"Nggak ada bicara (fee) ke saya tapi di BAP saya katakan ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu (setara) sekitar Rp 90 juta," kata Kuntomo.

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara.

"Saya hubungi Joko 'mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you, saya tanya gimana bisa dapat lagi nggak, gitu aja," kata Kuntomo.

"Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak kuotanya terbatas," lanjutnya.

Simak video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':

[Gambas:Video 20detik]




Temuan BPKP

Dalam sidang ini kedua saksi juga mengaku pernah dipanggil BPKP terkait hasil audit BPKP pada program bansos Corona. Kedua perusahaan dinilai kemahalan dalam memberi harga bansos.

"Ada temuan BPKP, kami diminta gantikan Rp 143 juta Yang Mulia, sudah dikembalikan," kata Kuntomo.

Sama dengan Kuntomo, Irman juga mengaku diminta BPKP mengembalikan uang yang diperoleh dari Kemensos terkait bansos senilai Rp 650 juta. Uang itu hingga saat ini belum dikembalikan oleh Koperasi Yustisia Adil Makmur.

"Betul waktu itu kita dikumpulkan BPKP, pada (tahap) pertama tidak ada dilaporkan temuan apa-apa, tiba-tiba setelah ada kejadian ini ada temuan BPKP kita harus kembalikan dana kelebihan lebih kurang Rp 650 juta," tutur Irman.

"Kalau menurut mereka kelebihan, setelah kita cross check dokumen ada perbedaan antara HPS sama HPP," imbuh Irman.

Saat ini koperasi itu, kata Irman belum menyerahkan uang yang diminta BPKP. Namun, koperasi kooperatif menyerahkan beberapa dokumen yang diminta.

"Kita belum kembalikan, namun kita berikan seluruhnya dokumen yang diperlukan," kata Irman.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads