Peran Koordinator Pungli
Atas kendalinya, tersangka Achmad Zainul Arifin juga memerintahkan operator RTG mendahulukan mana truk yang bisa didahulukan atau tidak.
"Yang bersangkutan bisa memerintahkan operator RTG untuk mendahulukan truk mana yang akan didahulukan atau tidak, ketika ada pemberitahuan melalui HT dari control tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan," jelas Putu Kholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengawas, tersangka Achmad Zainul Arifin juga mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku pungli meletakkan wadah plastik atau botol minuman di badan alat crane. Tempat tersebut kemudian harus diisi oleh para sopir kontainer agar bisa segera dilayani.
"Modusnya ini unik, pelaku meletakkan wadah plastik atau botol minuman mineral kosong di badan alat crane yang kemudian harus diisi oleh sopir dengan uang nominal pecahan Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu. Apabila tidak memberikan uang, sopir tidak akan dilayani atau dilayani dengan lambat," terang Kholis.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Achmad Zainul Arifin dkk. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
(mea/tor)