Jaksa KPK hari ini kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa pada sidang korupsi bansos Corona dengan terdakwa Juliari Peter Batubara. Jaksa hari ini rencananya akan memanggil 11 saksi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hari ini jaksa akan memanggil 11 saksi. Salah satunya anggota DPR RI F-PDIP Ihsan Yunus dan pengacara Hotma Sitompul.
Ali mengungkapkan nama-nama saksi yang dipanggil jaksa KPK pada sidang hari ini (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Senin 14 Juni 2021:
1. Irman Putra
2. Chandra Andriati
3. Riski Riswandi
4. Merry Hartini
5. Akhmat Suyuti
6. Hotma Sitompul
7. Eko Budi Santoso
8. Syafii Nasution
9. Ihsan Yunus
10. Ivo Wongkaren
11. Kuntomo Jenawi
Nama Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul Muncul di Sidang
Diketahui dalam sidang ini nama Ihsan Yunus memang sering disebut. Ihsan Yunus disebut oleh anak buah Juliari yang juga terdakwa bansos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengendalikan 400 ribu kuota bansos.
"Sebagaimana BAP saudara nomor 64, setelah tahap 6 selesai pembayaran dan menjelang tahap 7, saya dan Matheus Joko dipanggil menteri Juliari di ruangannya beserta Kukuh. Saat itu ada arahan menteri Juliari ke kami untuk pembagian kuota," jelas jaksa.
"Satu, kuota 1 juta paket dibagikan ke grup Herman Herry, Ivo Mungkaren, Stefano, dkk. Dua, kuota 400 ribu paket diberikan ke grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, dkk. Tiga, kuota 300 ribu paket diberikan ke saya dan Matheus Joko untuk kepentingan bina lingkungan. Empat, kuota 200 ribu diberikan ke teman, kerabat, kolega dari Juliari P Batubara dkk, betul BAP Saudara?" ungkap jaksa saat membacakan BAP Adi Wahyono dan dibenarkan oleh Adi saat itu.
Lihat juga video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':
Sedangkan Hotma Sitompul disebut menerima fee pengacara kasus Kemensos sebesar Rp 3 miliar dari fee bansos Corona. Jaksa KPK akan mengkonfirmasi kebenaran hal itu di sidang guna mencari kebenaran dalam kasus ini.
"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak pak menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.
"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3).
"Hotma Sitompul," tutur Adi.
Dakwaan Juliari
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/dwia)