Majelis hakim heran Agustri Yogasmara alias Yogas bisa mengatur kuota bansos Corona milik penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Hakim menanyakan kewenangan Yogas bisa melobi anak buah Juliari untuk menaikkan kuota Harry.
Awalnya, Yogas menceritakan bahwa dia membantu Harry bicara ke pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso, untuk mengembalikan kuota bansos Harry yang turun dan berhasil. Hakim anggota Joko Subagyo heran mengapa Yogas bisa melakukan itu.
"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota. Lantas saudara telepon Pak Joko, kemudian realisasinya Pak Joko, 'ya sudah suruh datang ke sini', dinaikkan kembali, kan begitu intinya. Itu bagaimana bisa? Saudara kan pegawai atau PNS di Kemensos bukan, pejabat bukan, Pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK, yang punya kewenangan mengatur kuota. Kok bisa saudara punya akses masuk ke Pak Joko?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (9/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogas mengaku saat itu hanya curhat ke Joko terkait masalah Harry. Dia menyebut setelah itu Joko hanya meminta Harry untuk datang menemuinya.
"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke Pak Joko itu lebih ke curhat sih, Pak, lebih kayak memelas kondisinya Harry sudah beli sembako, sudah beli bahan bakunya tapi paketnya turun, di situ Pak Joko nggak panjang-lebar, 'lho ngopo gak dateng'. Ya saya sampaikan ke Harry, ke sana aja sendiri hadap Pak Joko, Harry akhirnya datang sendiri ke Pak Joko," jelasnya.
Hakim kembali menanyakan peran Yogas dalam mengintervensi Joko terkait kuota Harry. Yogas mengaku hanya seorang broker biasa.
"Pak Joko tidak semudah itu, wong orang luar kok bisa istilahnya dalam tanda kutip mengintervensi yang bersangkutan, itu kan juga sedikit aneh, makanya saudara ngurusin saudara sendiri aja mau masukin jadi vendor nggak bisa, ngurusin nasib sendiri nggak bisa, bisa ngurusin orang lain dan itu berhasil, pertanyaan saya sebenarnya peran saudara sendiri apa?" tanya hakim.
"Saya lebih ke broker aja sih, Pak, membantu kawan-kawan," jelas Yogas.
Hakim turut menyinggung soal penerimaan fee yang disebut diterima Yogas dari Harry sejumlah Rp 7 miliar. Yogas pun membantah pernah menerima fee tersebut.
"Harry Sidabukke sudah kita periksa, yang bersangkutan pernah menerangkan bahwa yang bersangkutan diminta memberikan fee operasional kepada Pak Joko pada awalnya komitmen fee tapi tidak melalui Joko, kemudian Harry ngomong ya nanti Joko saya kasih sedikit-sedikit akhirnya direalisasikan Rp 1.200. Yang besar itu Harry menyampaikan Rp 9.000 per paket itu kepada saudara sehingga jumlah ada sekitar Rp 7 miliar," ujar hakim.
"Saya tidak pernah bicara dengan Harry terkait fee tersebut," jawab Yogas.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton Video: Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M