Hakim Kasus Bansos Tegur Saksi: Kami Lihat Bahasa Tubuh Anda, Tolong Jujur!

Hakim Kasus Bansos Tegur Saksi: Kami Lihat Bahasa Tubuh Anda, Tolong Jujur!

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 20:08 WIB
Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas
Agustri Yogasmara alias Yogas (Farih/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Muhammad Damis menegur Agustri Yogasmara alias Yogas saat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan fee dari vendor bansos Corona. Hakim menilai Yogas kurang terbuka yang ditunjukkan dengan bahasa tubuh saksi.

Awalnya, hakim mencecar Yogas soal adanya pemberian biaya kompensasi goodie bag dari Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik. Pemberian itu terjadi di parkiran sebuah bank di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Iya, (Rocky) mau kasih uang kompensasi. Saya nggak tahu besarannya. Dia bilang, 'Ini Pak Yogas, ada uang kompensasi yang kemarin kita bicarakan'," ucap Yogas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (9/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menanyakan kapan tepatnya pemberian itu terjadi. Namun Yogas dinilai terlihat terlalu berpikir saat menjawab, sehingga ditegur hakim.

"Nggak usah berpikir! Saksi, bukan hafalan yang kita perlukan. Kalau sudah berpikir sebentar, set, bisa jadi pertanyaan bagi kita," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim sempat menyinggung alasan pihaknya menyelenggarakan sidang secara offline. Hal itu dilakukan agar hakim bisa membaca bahasa tubuh saksi.

"Itulah gunanya kenapa saya meminta persidangan ini tidak online, agar saya bisa lihat bahasa tubuh setiap orang yang kita dengarkan di persidangan. Itu akan menentukan bisa-tidaknya keterangan saksi dipercaya. Bukan sembarangan. Ini perjuangan untuk mengatakan bahwa dari sana (penasihat hukum) kan mintanya online, tapi saya tetap mengatakan perkara ini disidangkan secara offline karena itu yang sulit kalau secara online, susah sekali kita membaca bahasa tubuh orang," hakim. Saya mohon Saudara jujur," ujarnya.

Akui Terima Fee dari Vendor

Yogas mengakui menerima fee kompensasi goodie bag dari Rocky. Namun Yogas tidak mengetahui jumlah pastinya.

"Iya (menerima). Tidak tahu (berapa), cukup banyak," ungkap Yogas.

Yogas menerima uang itu dalam sebuah amplop dan kemudian disimpan dalam tas. Tidak lama setelah menerima uang itu, Yogas mengatakan langsung mengembalikan uang itu kepada Rocky.

"Ya, langsung saya kembalikan, karena Rocky sedang dalam pemeriksaan BPKP dan ada kerugian di situ, harus mengembalikan. Kata Billy, dia harus mengembalikan Rp 3 miliaran," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M

[Gambas:Video 20detik]



Hakim sempat mengkonfirmasi pengakuan Rocky yang memberikan uang kompensasi sebesar Rp 670 juta kepada Yogas. Namun Yogas tidak tahu jumlah uang yang dia terima.

"Apakah pada waktu itu jumlah uangnya Rp 670 juta?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu. Tapi jumlahnya banyak," ujarnya.

Diketahui, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik, mengaku pernah bertemu dengan Agustri Yogasmara dan adik Ihsan Yunus, Iman Ikram. Saat itu Rocky diminta membayar kompensasi karena tidak membeli tas goodie bag bansos dari Yogas.

"Mereka bilang karena saya tidak bisa beli tas dari mereka, saya diminta fee untuk mereka," ungkap Rocky.

Rocky sempat menawar-nawar kompensasi fee yang harus diberikan kepada Yogas. Akhirnya dia sepakat memberikan 40 persen keuntungannya kepada Yogas.

"Waktu itu tawar-menawar, akhirnya sepakat saya harus memberikan 40 persen dari keuntungan saya. Jadi dibayarkan, total yang saya berikan Rp 670 juta," ungkapnya.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Juliari Peter Batubara. Juliari bersama KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads