Akhir Kisah 15 Tahun Sengkarut GKI Yasmin

Round-Up

Akhir Kisah 15 Tahun Sengkarut GKI Yasmin

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 07:45 WIB
Jakarta -

Sengkarut 15 tahun lahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin berujung manis. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan untuk menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.

"15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kami paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian, hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," paparnya.

ADVERTISEMENT

Serah terima hibah lahan ini turut dihadiri oleh pendeta jemaat GKI Yasmin Tri Santoso, Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah, dan Ketua MUI Kota Bogor Mustofa Abdullah. Tuntasnya polemik GKI Yasmin ini menurut Bima Arya sebagai pesan dari Bogor untuk dunia.

"Sejak hibah ini ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB. Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.

Secara ringkas, polemik GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.

Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA.

Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

Pendeta GKI Yasmin: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Pendeta jemaat GKI Yasmin Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor memberikan hibah lahan baru kepada GKI Yasmin. Kini, jemaat GKI dapat beribadah dengan damai.

"Kami menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat," kata Tri Santoso.

Menurut Pendeta Tri, serah terima hibah lahan dari Pemkot Bogor merupakan bentuk kehadiran negara. Umat GKI Yasmin kini dapat beribadah dengan tenang.

"Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ujarnya.

Ungkapan Syukur Ketua MUI Bogor

Ketua MUI Kota Bogor Mustofa Abdullah bersyukur atas solusi yang telah disepakati untuk menyelesaikan polemik GKI Yasmin yang telah berlangsung selama 15 tahun. Mustofa menyebut Bogor merupakan kota spiritual.

"Saya sangat bersyukur karena aslinya Bogor itu adalah kota spiritual, kota rohani, kota yang didirikan oleh para kekasih Allah para kekasih Tuhan, entah berapa ratus tahun yang lalu, kalau kemudian ada riak dan gangguan saya yakin itu, bukan DNA-nya orang Bogor," kata Mustofa.

Mustofa mengaku sangat berbahagia. Dia mengajak semua pihak untuk saling berlomba dalam kebaikan.

"Saya sangat berbahagia sekali pada siang ini, dua dzulqodah bertepatan dengan 13 Juni 2021 menyembah sang pencipta adalah hak siapa pun, dan sang pencipta apapun kita sebut namanya, telah menciptakan jalan-jalan menuju diri-nya, mari kita saling bekerja sama, untuk saling berlomba dalam kebaikan, kalau dalam bahasa Islamnya fastabiqul khairat," ujar Mustofa.

FKUB Bogor Ungkap Awal Mula Beri Rekomendasi

FKUB Kota Bogor mengungkap cerita di balik solusi penyelesaian sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. FKUB Kota Bogor memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bogor bahwa GKI Yasmin dibangun di Kelurahan Cilendek.

"Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Walkot Bogor bahwa solusi terhadap pembangunan GKI di Jalan Abdullah bin Nuh sampai Taman Yasmin yaitu di Kelurahan Cilendek itu mendapatkan rekomendasi dari FKUB Bogor," kata Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbullah.

Hasbullah mengatakan awalnya muncul permohonan klarifikasi dari 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar. Berdasarkan aturan yang ada, FKUB harus memberikan rekomendasi atau hasil atas verifikasi yang telah dilakukan.

Berdasarkan data yang didapat FKUB, Hasbullah mengatakan ada 144 jemaat yang akan menempati rumah ibadah tersebut. Itu dianggap telah memenuhi syarat dari batas minimal 90 jemaat.

"Kemudian dari sisi pendukung masyarakat untuk pendirian rumah ibadah, kami mendapati permohonan tersebut dilengkapi oleh 73 masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah tersebut yang disyaratkan hanya 60," ujar Hasbullah.

Atas hal itu, Hasbullah bersama tim FKUB Bogor melakukan verifikasi lapangan. Selain itu, FKUB juga mengkonfirmasi data itu ke RW setempat.

"Mengkroscek ke RW setempat apakah memang tandatangan serta verifikasi berkas KTP, masyarakat yang mendukung, masyarakat yang menjadi bagian dari pada rumah ibadah tersebut yang menggunakan, sudah dikroscek oleh RW setempat. Kemudian yang kedua kami juga mengkroscek kepada lurah, kemudian yang ketiga ditandatangani oleh camat, maka kami juga mengkroscek kepada camat dan stakeholder yang ada. Setelah itu kami kami lakukan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar pembangunan rumah ibadah" ujar Hasbullah.

Halaman 2 dari 2
(rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads