Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe Helmut Hontong sebelum wafat disebut sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021," kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
"Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," tambahnya.
Ridwan mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.
"Di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha," ucapnya.
Wabup Sangihe Pernah Tolak Tambang
Wabup Sangihe Helmut Hontong sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat pembatalan izin tambang itu dikirim Helmut atas inisiatif pribadi, bukan mengatasnamakan Pemkab Sangihe.
"Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/6).
Surat pembatalan izin tambang itu diketahui dikirim Helmut kepada Kementerian ESDM pada 28 April lalu.
Selaku Sekda Sangihe, Harry mengaku tidak tahu banyak tentang isi surat tersebut. Malah surat itu baru diketahui setelah viral di media sosial (medsos).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Wabup Kepulauan Sangihe Meninggal dalam Penerbangan Denpasar-Makassar
(fas/hri)