Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) turut buka suara terkait nasib para pekerja hiburan malam mendengar wacana pemerintah akan menaikkan PPN hingga memberlakukan pajak pada pendidikan hingga sembako. Asphija menyebut para pekerja hiburan tidak tahu lagi harus berbuat apa di tengah kondisi saat ini selain menangis.
"Tanggapan kami, saya dan rekan-rekan semua, rekan-rekan pengusaha, rekan-rekan pekerja, dan rekan-rekan lain dari para pekerja yang terdampak dari usaha kami, kami betul-betul nggak tahu harus bicara apa selain menangis," kata Ketua Asphija Hana Suryani saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Hana menjelaskan alasan puluhan ribu pekerja hiburan malam keberatan dengan wacana pemerintah tersebut. Menurutnya, saat ini para pekerja belum mendapatkan solusi terkait pekerjaan. Bahkan, kata dia, para pekerja juga kesulitan mempertahankan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari sisi kami saja yang kalau dilihat dari besarnya bagian dari masyarakat, dan kami hanya berapa persennya saja itu dihitung, kami sudah ada puluhan ribu. Nah, dari dampak itu aja buat kami sangat-sangat membuat kami menangis. Kenapa? Karena sampai saat ini di industri kami sendiri sampai saat ini belum ada solusi, khususnya Jakarta ya, belum ada solusi bagaimana masih banyak ribuan pekerja yang masih belum bisa bekerja, yang mana kami saat ini sedang berjuang mempertahankan hidup kami, berjuang bagaimana mempertahankan hidup kami yang sangat morat-marit ini yang tidak ada pekerjaan. Kewajiban hidup, tuntutan hidup, jalan terus, tapi kami tidak ada pemasukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hana mengaku heran lantaran sejauh ini pemerintah cenderung hanya memikirkan persoalan kesehatan. Kemudian, kata dia, di tengah ekonomi yang saat ini sudah mulai meningkat, tiba-tiba pemerintah memberikan pajak di sejumlah sektor.
"Ketika kita baru saja mau bergerak secara ekonomi, tiba-tiba ada wacana pajak akan dinaikkan, lalu kami mau kapan sempatnya kami untuk bernapas? Rakyat kecil ini mau kapan dikasih kesempatan oleh pemerintah untuk menggerakkan ekonomi? Kembali yang sangat berderit ini rodanya, dan kesempatan kami lalu kapan?" tanya dia.
"Baru saja kami baru mau memulai karena beberapa usaha sudah mulai menggeliat, tiba tiba ada wacana kenaikan PPN," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%
Hana berharap pemerintah memikirkan kembali wacana memberlakukan pajak terhadap pendidikan hingga sembako. Dia menyebut saat ini para pekerja hiburan tengah berupaya untuk bangkit kembali di situasi saat ini.
"Jadi kami berharap pemerintah untuk berpikir ulang lagi, berpikir lagi di tengah penderitaan kami sebagai rakyat ini, di tengah kehidupan kami yang sekarang kami sedang mencoba kembali, dan kalau khusus hiburan belum ada di Jakarta belum ada harapan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021), disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A.
Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begitu juga sembako alias sembilan bahan pokok yang dihapus dalam pasal tersebut.
Begini bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;