Mahfud Md Semprot PD soal Isu Inkonsistensi di Pasal Penghinaan Presiden

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 15:15 WIB
Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyemprot akun Twitter Partai Demokrat (PD) terkait pasal penghinaan presiden. Akun PD menuliskan cuitan Mahfud Md menghapus pasal penghinaan presiden ketika memimpin Mahkamah Konstitusi.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," kata Mahfud Md dalam cuitannya, yang dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Mahfud Md menyebut isi RKUHP digarap lagi pada era SBY, sejak zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya. Waktu itu, yaitu 2005, Mahfud anggota DPR.

"Menkumham memberi tahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," kata Mahfud Md.

Mahfud kemudian mengungkapkan sikap Jokowi soal pasal penghinaan presiden. Menurut Jokowi seperti diutarakan Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden ke KUHP terserah pembahasan di legislatif saja serta apa yang terbaik bagi negara.

"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan," katanya.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu-tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," ujar Mahfud Md.

Seperti apa cuitan Partai Demokrat yang disemprot Mahfud Md? Berikut ini bunyinya:

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," demikian cuitan Partai Demokrat.




(gbr/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork