Mantan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi Rp 1,6 M

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 01:21 WIB
Foto: Edi Wahyono
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi uang 'Ketok Palu' untuk 6 kegiatan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,6 miliar.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Kuantan Singingi periode 2014-2019," ujar Kajari Kuantan Singingi, Hadiman kepada detikcom, Selasa (8/6/2021).

Hadiman mengatakan hari ini tercatat ada Agus Samad yang diperiksa sebagai saksi. Politikus PBB itu diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00-14.00 Wib.

"Untuk pemeriksaan saudara Agus Samad, langsung saya periksa sebagai ketua tim. Saya ajukan lebih kurang 20 pertanyaan, semua seputar dugaan kasus 6 kegiatan di Setda Kuantan Singingi di tahun anggaran 2017," kata Hadiman.

Selain Agus, penyidik rencananya kembali memeriksa mantan anggota DPRD lain. Mereka yang akan diperiksa besok antara lain Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam Efendi, Maspar da Sastra Febriawan.

"Anggota dewan yang lain besok kami layangkan surat panggilan. Mereka akan diperiksa Senin pekan depan secara maraton," kata Hadiman.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya putusan inkrah terkait korupsi enam kegiatan Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13 miliar lebih. Keenam kegiatan itu adalah dialog audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, departemen, dan lembaga pemerintah nondepartemen luar negeri Rp 1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur pimpinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp 1,1 miliar dan kegiatan rapat koordinasi pejabat dengan anggaran sebesar Rp 960 juta.

Selain itu, ada kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta. Terakhir kegiatan penyediaan makan dan minum sebesar Rp 1,9 miliar yang seluruhnya tak sesuai peruntukan berdasarkan temuan BPK sekitar Rp 10,4 miliar dana diselewengkan.

Dalam putusan itu, ada 5 orang pejabat divonis bersalah. Mulai Plt Sekda Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda.

Kelima orang sebelumnya sudah terbukti melakukan penyelewengan dana anggaran tahun 2017. Dari kasus itu, masih ada Rp 1,5 miliar lagi uang negara dikuasai oleh beberapa orang dan disebutkan di dalam putusan yang terus diusut.




(ras/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork