Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuantan Singingi (Kuansing) Riau nonaktif, Sartian, dituntut 2 tahun penjara. Sartian diduga terlibat kasus mark up anggaran pendidikan Rp 1,3 miliar.
Tuntutan terhadap terdakwa Sartian telah dibacakan secara virtual di PN Tipikor Pekanbaru. Diduga terdakwa Sartian melakukan mark up dana pendidikan pada 2019.
"Bahwa terdakwa secara bersama-sama melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Samsul Sitinjak dan Danang membacakan tuntutan, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai terdakwa bersekongkol dengan dua temannya, Endri Erlian dan Aries Susanto.
"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun kurungan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan dan dua hakim anggota Yelmi dan Adrian. Selanjutnya sidang digelar Rabu (5/5) dengan agenda pleidoi dari terdakwa.
Kajari Kuansing, Hadiman, membenarkan tuntutan tersebut. Kasus sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait ada mark up dana pendidikan hingga miliaran rupiah.
"Benar tadi jaksa telah menuntut terhadap terdakwa Sartian 2 tahun. Di mana kasus ini kita tangani setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Hadiman.
Hadiman menyebut dana pagu anggaran pendidikan pengadaan modul eksperimen IPA sekolah dasar di Disdik Kuansing telah ditilap terdakwa. Untuk mempermudah mark up, Sartian menggandeng 2 rekannya sebagai pihak pemodal dan kontraktor CV Aqsa Jaya Mandiri.
"Pagu anggaran tahun 2019 itu sekitar Rp 4 miliar lebih. Kemudian terdakwa mengajak rekannya, Aries Susanto sebagai pemodal. Aries ini pakai nama perusahaan Endri dan diberi imbalan Rp 60 juta," katanya.
Selain Sartian, kedua rekannya juga sedang menjalani proses persidangan. Ketiganya diduga melakukan persekongkolan hingga merugikan negara Rp 1,3 miliar.
(ras/jbr)