Polisi Tegaskan Resepsi Nikah di Bekasi Dilarang Buntut 24 Warga Positif Corona

Polisi Tegaskan Resepsi Nikah di Bekasi Dilarang Buntut 24 Warga Positif Corona

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 20:06 WIB
eorang seniman melukis mural di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Timur, Rabu (2/12/2020). Nantinya akan ada 100 tiang TOL yang akan dimural dengan gambar protokol kesehatan.
Ilustrasi Corona (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Kabupaten Bekasi -

Sebanyak 24 warga di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 RT 3 RW 18, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkonfirmasi positif Corona setelah terpapar dari klaster pernikahan. Polisi menegaskan pihaknya melarang adanya resepsi pernikahan bagi warga.

"Diharapkan pelaksanaan hajatan pernikahan kalau memang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan jangan dipaksakan untuk dilaksanakan. Jadi sekarang tidak diperkenankan resepsi pernikahan, apalagi resepsi itu dilakukan di perumahan, di rumah, bukan di gedung," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/6/2021).

Hendra mengatakan sejak awal sudah ada aturan perihal pelaksanaan resepsi pernikahan di Kabupaten Bekasi. Merujuk pada aturan PPKM berskala mikro, resepsi pernikahan yang diadakan di sebuah gedung hanya diizinkan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, dengan munculnya klaster pernikahan yang mengakibatkan 24 warganya positif Corona, aturan menggelar resepsi pernikahan diperketat. Selain melarang acara resepsi pernikahan, acara akad nikah pun akan diperketat pengawasannya.

"Resepsi dilarang, akad nikah boleh. Akad nikah pun dibatasi orangnya tidak lebih dari 7 orang. Maksimal 10 orang lah," katanya.

ADVERTISEMENT

Aturan membuat acara seperti resepsi pernikahan awalnya bisa diperlonggar merujuk pada kondisi penyebaran COVID-19 di daerah tersebut. Namun Hendra mengatakan kini semua daerah harus diperlakukan layaknya zona merah untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran virus Corona.

"Saat ini kita tidak bisa menentukan satu wilayah merah, kuning, hijau, oranye, karena semua berpotensi menjadi merah. Jadi untuk mencegah lebih baik semua memperlakukan PPKM mikro, tidak mengadakan hajatan," ujar Hendra.

Untuk diketahui, kebijakan micro-lockdown diterapkan di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 RT 3/ RW 18, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, ada 24 warga terkonfirmasi positif Corona di perumahan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kebijakan itu diambil sejak Senin (7/6). Hendra menyebut puluhan warga terjangkit virus Corona ini berasal dari adanya klaster pernikahan.

"Ini berasal dari acara keluarga atau resepsi pernikahan ya," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Menurut Hendra, awalnya pihaknya menemukan 4 orang positif virus Corona setelah menghadiri acara resepsi pernikahan pada awal Juni. Dari 4 orang tersebut, pihaknya kemudian melakukan tracing kepada 120 warga lainnya.

"Dari 4 orang itu kita lakukan tracing dan kita swab lagi sebanyak 120 orang dan ditemukan sekitar 20 orang lagi (positif Corona)," ujar Hendra.

Setelah ada temuan puluhan warga positif tersebut, petugas kemudian menerapkan kebijakan micro-lockdown di lokasi. Kebijakan itu mulai diterapkan pada Senin (7/6) malam.

Tiap kegiatan yang menghadirkan kerumunan orang lebih dari 5 orang akan dilarang petugas yang berjaga di lokasi.

"Kita lakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan agama, kegiatan budaya, kegiatan seni, dan kegiatan-kegiatan yang menyebabkan adanya kerumunan lebih dari 5 orang. Kemudian kita lakukan one gate system di mana pintu masuk hanya satu untuk dua komplek ini," terang Hendra.

(ygs/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads