Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Minta Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Minta Divonis Bebas

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 16:51 WIB
Sidang pleidoi kasus kebakaran gedung Kejagung (Dwi Andayani-detikcom)
Sidang pleidoi kasus kebakaran gedung Kejagung (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, para terdakwa meminta hakim memberikan vonis bebas.

"Memohon kepada hakim agar dapat memberikan hukuman bebas kepada terdakwa yang diyakini kebakaran Kejagung akibat kelalaian, belum terlihat kesalahan Terdakwa," ujar pengacara terdakwa, Hadi Kurnia, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Hadi keberatan dengan substansi tuntutan jaksa. Menurutnya, tim kuasa hukum memiliki pandangan sendiri terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum. Dengan demikian, tim penasihat hukum terdakwa juga berpandangan lain dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," kata Hadi.

Dia mengatakan jaksa melakukan interpretasi dalam persidangan dan tuntutan. Selain itu, kebenaran barang bukti yang tidak bisa dibuktikan menjadi tidak bernilai.

ADVERTISEMENT

"Kebenaran barang bukti dengan tindakan dan kesalahan yang dilakukan terdakwa, jika tidak bisa dibuktikan maka barang bukti atau fokus delik ini tidak memiliki fungsi atau bernilai nol," ujar Hadi.

Hadi menyebutkan beberapa hal yang dianggap dapat menjadi pertimbangan hakim meringankan putusan. Di antaranya para terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit belit saat dimintai keterangan, hingga berita acara yang dinilai kontradiktif dengan dakwaan.

"Adapun sebagai dasar pertimbangan untuk meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berita acara kontradiktif berbanding terbalik dengan dakwaan penuntut umum. Memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.

Dia meminta hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari tuntutan. Hadi juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik para terdakwa.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (19/4).

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video: Gegara Kebakaran, Pekerja Proyek Gedung Kejagung Belum Dibayar

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads