Ada Jaminan Bikin Sopir Dinas Pertamanan DKI Penabrak Warga Tak Ditahan

Round-Up

Ada Jaminan Bikin Sopir Dinas Pertamanan DKI Penabrak Warga Tak Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 22:05 WIB
Close-up of a hand holding a mobile phone. Pieces of glass on the street
Foto: Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Meski berstatus tersangka karena menabrak warga hingga tewas, MN (45) tak ditahan polisi. Sopir mobil tangki air Dinas Pertamanan DKI Jakarta itu mendapat dukungan dari kantornya.

"Intinya, kita menangani sesuai dengan SOP. Kalau masalah tidak ditahan, itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).

"Ada surat jaminan dan sebagainya. (MN) bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban," katanya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menjelaskan pihaknya memang memberi kesempatan kepada MN dan Dinas Pertamanan DKI untuk menyelesaikan insiden ini. Seiring pendekatan pihak tersangka dan korban, polisi tetap melakukan pemberkasan perkara.

"Karena dari pihak kantor pelaku kita kasih kesempatan untuk komunikasi dengan pihak keluarga korban. Kasusnya masih kita tangani dan sudah kita tetapkan tersangka," sambung Teguh.

ADVERTISEMENT

Saat MN diamankan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Peristiwa MN menabrak MM ini terjadi di jalan pinggir Banjir Kanal Timur (BKT) di Jl RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (3/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban tengah berolahraga di lokasi.

Polisi telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku pascakejadian tersebut. Teguh memastikan pelaku tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi.

"Tidak ada indikasi terpengaruh alkohol. Normal," imbuh Teguh.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Pelaku diduga kurang hati-hati sebagai penyebab kecelakaan tersebut. Korban diketahui tertabrak bagian belakang mobil pelaku saat sopir tersebut mengendarai mobilnya berjalan mundur.

Sementara, sanksi internal pun telah dikenakan kepada MN. Sang sopir kini dinonaktifkan.

"Iya (dinonaktifkan). Dia syok juga ya, jadi yang bersangkutan pun belum bisa komunikasi banyak," ujar Kapusdatin Dinas Pertamanan Ivan Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (4/6).

Ivan mengatakan, pada Minggu (6/6) besok, pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pengemudi. Dinas Pertamanan DKI menyampaikan dukacita atas kecelakaan yang memakan korban jiwa ini.

"Kami iktikad baik bersama keluarga menyelesaikan secara kekeluargaan ya, seperti itu sih. Kalau terkait dengan proses yang saat ini berjalan antara pihak dinas sama korbannya," pungkas Ivan.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads