Isu Haji 2021 Batal karena Utang RI ke Saudi
Pada saat mengumumkan pembatalan keberangkatan Haji 2021, pemerintah dan DPR sama-sama menepis isu ini karena Indonesia masih punya utang ke Arab Saudi. Menag Yaqut menyebut itu informasi sampah.
"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks, berita sampah, tidak usah dipercaya," kata Yaqut dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan juga disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP, Rumadi Ahmad. Dia meminta masyarakat cermat dalam menerima informasi.
"Lebih tidak benar lagi sebagian orang yang bilang: Indonesia tidak diberi kuota haji karena belum membayar tunggakan ke pemerintah Saudi. Hal itu sama sekali tidak benar, masyarakat jangan terkecoh dengan berita-berita tidak berdasar," ujar Rumadi.
Anggapan Pembatalan Haji 2021 Terburu-buru
Kementerian Agama (Kemenag) menepis anggapan bahwa keputusan batalnya haji 2021 terkesan buru-buru. Kemenag menegaskan keputusan itu berdasarkan kajian mendalam.
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Khoirizi, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
"Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," sambungnya.
Narasi 'Pemerintah Sembunyi di Balik COVID-19'
Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menepis narasi yang menyebutkan pemerintah sembunyi di balik alasan COVID-19 untuk menutupi kegagalan lobi ke pemerintah Arab Saudi.
"Banyak orang berargumen pemerintah itu seperti bersembunyi di balik COVID-19, gitu ya, bersembunyi di balik COVID padahal sebenarnya pemerintah tidak maksimal melakukan lobi terhadap Arab Saudi, kan begitu. Itu saya kira tidak benar," kata Masduki saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
(imk/imk)