KPK Setor Rp 12,5 M Hasil Rampasan dari Eks Menpora Imam Nahrawi ke Negara

KPK Setor Rp 12,5 M Hasil Rampasan dari Eks Menpora Imam Nahrawi ke Negara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 19:02 WIB
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetor uang Rp 12,5 miliar hasil rampasan dari harta mantan Menpora Imam Nahrawi. KPK menyetor uang itu ke kas negara.

Penyetoran dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono. Jaksa mengeksekusi uang itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 Miliar. Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Imam Nahrawi di tingkat pertama dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama, Imam tetap divonis 7 tahun penjara dan jumlah uang pengganti ditambah hakim MA menjadi Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

ADVERTISEMENT

Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6). Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa pekan setelahnya.

KPK juga telah mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads