Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mencicil pembayaran uang pengganti ke KPK. Jaksa eksekusi KPK telah menyetorkan cicilan sebesar Rp 925 juta ke kas negara.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp 925.176.000, terdiri atas cicilan ketiga sejumlah Rp 500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah SGD 40.000 (atau senilai Rp 425 juta) dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Ali mengatakan uang itu disetor pada 29 Maret 2021. Dia mengatakan uang pengganti itu dibayar Eni berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan Eni Saragih saat ini masih memiliki sisa kewajiban uang pengganti sekitar Rp 3,7 miliar.
"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh Terpidana tersebut sejumlah Rp 3.787.000.000 dari total Rp 5.087.000.000," ucapnya.
Ali menyatakan KPK akan terus menagih uang denda ataupun uang pengganti dari para terpidana. Uang itu akan diserahkan ke kas negara.
"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Sebelumnya, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Eni Saragih bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR, yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.
Lihat juga video 'Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Akui Bersalah':