Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina selama 14x24 jam. Perpanjangan durasi ini nantinya bakal diterapkan ke warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari negara yang sedang krisis COVID-19.
Hal ini disampaikan jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Jumat (4/6/2021). Wiku mengatakan hal itu ketika ditanya tentang sikap pemerintah apakah akan membuat edaran khusus tentang WNI yang baru pulang dari Malaysia, mengingat Malaysia baru-baru ini menyatakan lockdown.
"Pada prinsipnya mekanisme screening, baik testing maupun karantina, baik masuk atau keluar di Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus. Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19, hal ini akan dirangkum dalam surat edaran terbaru," ungkap Wiku.
Terkait Malaysia, Wiku mengatakan pemerintah sudah memastikan keamanan bagi WNI atau pekerja migran Indonesia yang ingin pulang ke Indonesia. Wiku juga mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia.
"Perwakilan RI di Malaysia telah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan langkah pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia. Khusus untuk deportan pemerintah RI telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," tegas Wiku.
Diketahui, Malaysia mulai Selasa (1/6) menerapkan karantina wilayah (lockdown). Malaysia akan lockdown selama 2 pekan.
Malaysia pada Selasa (1/6) mengumumkan kasus baru COVID sebanyak 7.105 sehingga total infeksi di Malaysia tercatat sudah 579.462. Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia saat ini termasuk yang paling parah dihantam pandemi. Dari hampir 2.800 kasus kematian akibat COVID di negara berpenduduk 32 juta jiwa itu sejak pandemi dimulai, lebih dari 40% terjadi pada Mei 2021.
(zap/tor)