Berikut 2 permintaanya:
1.Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2.Menyatakan frasa "ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai "Peralihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara tidak boleh merugikan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun termasuk tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atau melanggar etika berat berdasarkan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Majelis Kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".
Sebelumnya, delapan pegawai KPK juga mengajukan judicial review serupa ke MK. Kedelapan orang itu adalah Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, dan Benydictus Siumlala. Mereka termasuk dalam 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Mereka meminta Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ditafsirkan secara konstitusional bersyarat.
"Menyatakan frasa 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara' sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara' sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai aparatur sipil negara, 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan, 3. Tidak melakukan pelanggaran kode etik berat, 4. Tidak dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," pinta Hotman Tambunan dkk dalam petitumnya.
(asp/imk)