8 Pegawai KPK yang 'Tersingkir' Gegara TWK Cari Keadilan ke MK

8 Pegawai KPK yang 'Tersingkir' Gegara TWK Cari Keadilan ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 14:43 WIB
Tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK terus mendapat sorotan. Kali ini sejumlah mahasiswa mendatangi gedung KPK mengkritik kebijakan TWK tersebut.
Demo tolak TWK (Ari/detikcom)
Jakarta -

Delapan anggota KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak melanjutkan tugasnya di KPK dan tidak dilantik Ketua KPK Firli Bahuri menjadi ASN. Mereka kini mencari keadilan dengan menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedelapan orang itu adalah Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, dan Benydictus Siumlala. Mereka termasuk dalam 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Delapan pemohon merupakan pegawai KPK yang telah mengikuti TWK dan dinyatakan TMS dan sejak 7 Mei 2021 diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung," demikian bunyi permohonan pemohon yang dilansir website MK, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta di atas dinilai pemohon telah merugikan hak-hak konstitusional Hotman dkk. Seperti melanggar pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

'Penyingkiran' itu dinilai juga melanggar Putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019. Pertimbangan MK dalam putusan itu berbunyi:

Pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

"Dengan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi, baik imbalan maupun perlakukan yang adil dan layak," tutur pemohon.

Oleh sebab itu, mereka meminta Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ditafsirkan secara konstitusional bersyarat.

"Menyatakan frase 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara' sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara' sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai aparatur sipil negara, 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan, 3. Tidak melakukan pelanggaran kode etik berat, 4. Tidak dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," pinta pemohon dalam petitumnya.

Tonton juga Nestapa Pegawai KPK Generasi 'Indonesia Memanggil'

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads