Periksa 3 Saksi Kasus Sarana Jaya, KPK Dalami Proses Perencanaan Lahan

Periksa 3 Saksi Kasus Sarana Jaya, KPK Dalami Proses Perencanaan Lahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 11:44 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby terkait kasus pengadaan lahan di DKI Jakarta. KPK mendalami proses perencanaan awal hingga akhir soal pengadaan tanah itu.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Kedua saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/6) kemarin. Selain itu KPK juga memeriksa pegawai PT Adonara Propertindo, Darzenalia Azli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Darzenalia Azli dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta, Lusiana Herawati tidak memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi. Pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.

ADVERTISEMENT

"Lusiana Herawati tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Namun ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Tommy Adrian, selaku Direktur PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan Anja Runtuwene, Rabu (2/6).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Simak video 'Jadi Tersangka! Eks Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 M':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads