Begini Konstruksi Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirut Sarana Jaya

Begini Konstruksi Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirut Sarana Jaya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 19:41 WIB
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Yoory. Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah badan usaha milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun sebagai bank tanah," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 8 April 2019 disepakati dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual-beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, dan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya masih di waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar yang dikirimkan ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," ucapnya.

Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

Berikut ini dugaan melawan hukum dalam pengadaan tanah di Munjul, Jaktim:

1. Tidak adanya tagihan kelayakan terhadap objek tanah
2. Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait
3. Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai dengan SOP serta adanya dokumen yang disusun secara back date
4. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," katanya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads