Round-Up

Sentilan Anies Kala Aturan Road Bike Belum Final tapi Sudah Diumumkan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 07:42 WIB
Road bike (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan soal road biker boleh melintas di kawasan Sudirman-Thamrin masih digodok. Gubernur DKI Anies Baswedan menyentil pihak-pihak yang mengumumkan aturan meski belum final.

Road bike di Jakarta ramai jadi sorotan setelah viral foto pemotor berpelat nomor AA mengacungkan jari tengah ke road biker yang melintas di jalur kanan kawasan Sudirman-Thamrin. Momen itu pun berlanjut hingga akhirnya road biker boleh melewati kawasan tersebut.

Sejumlah aturan khusus pesepeda road bike kini sedang digodok. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menggelar rapat membahas operasionalisasi jalur khusus road bike. Rapat digelar via Zoom Meeting.

Hasil rapat, Wagub DKI Riza Patria mengatakan road bike boleh melintas di Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda permanen pada jam tertentu.

"Untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00-06.30 WIB, untuk road bike Sudirman-Thamrin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

Riza menegaskan, di luar pukul 05.00-06.30 WIB, road bike harus melintas di jalur sepeda permanen. Nantinya lintasan untuk road bike akan diatur.

"Ini nanti, jalur itu diatur, bukan berarti 100 persen dikuasai oleh road bike. Jadi bukan jalan itu 100 persen untuk road bike. Nanti kan diatur lintasannya," sambungnya.

Riza memaparkan alasan road bike boleh melintasi Jalan Sudirman-Thamrin pada hari Senin-Jumat. Riza menyebut setiap pengguna jalan harus diberi kesempatan dalam menikmati jalan tersebut.

Kemudian, pada saat hari Sabtu dan Minggu di jalur sepeda Sudirman-Thamrin nantinya akan disiapkan jalur tambahan khusus pesepeda non-road bike.

"Jadi yang biasa pesepeda biasa non-road bike itu disiapkan Sabtu-Minggu jalur tambahan," ucap elite Gerindra tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai penerapan sanksi tilang bagi pesepeda itu bersifat mendesak. Aturan penilangan kepada pesepeda road bike tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Namun hingga kini teknis penindakan tersebut masih terus dikaji.

"Karena memang kendaraan sepeda ini tidak ada STNK, kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya, masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" ujar Sambodo.

Namun penegakan hukum dengan tilang adalah opsi terakhir. Sebelum melakukan penindakan represif, polisi akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi fungsi jalur sepeda.

Balik ke Riza, dia memastikan jalur sepeda road bike di Jalam Sudirman-Thamrin akan diberi pembatas, sehingga jalur tidak bercampur dengan jalur protokol.

"Harus ada pembatasnya. Tidak bisa serta-merta menguasai secara luas. Secara umum tentu kita harus hormati pengguna jalan lainnya," ujar Riza.

Saat ini Pemprov DKI tengah menggodok ketentuan yang mengatur lintasan road bike di Ibu Kota. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk keputusan gubernur (kepgub).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun bicara soal road bike. Dia menjawab anggapan DKI memfasilitasi jalur sepeda hanya untuk hobi. Terlebih, kini ada izin road biker bisa melintas di kawasan Sudirman-Thamrin di jam tertentu.

"Kita terus konsisten memfasilitasinya adalah untuk transportasi. Kemudian kegiatan hobi lainnya dibatasi jamnya di saat jam sedang sepi tapi prioritas kita adalah sepeda sebagai alat transportasi bukan sekadar alat sport," kata Anies

Anies mengimbau warga agar memahami bahwa jalan bukan hanya milik satu jenis moda transportasi. Eks Mendikbud itu mengatakan keselamatan warga adalah yang utama.




(idn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork