Urusan Rotator Berujung Cekcok Pengemudi Mobil di Jalan

Round-Up

Urusan Rotator Berujung Cekcok Pengemudi Mobil di Jalan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 06:15 WIB
Pengemudi Innova marahi pengemudi Terios yang menggunakan rortator. Foto tangkapan layar akun IG gojek24jam.
Foto: (Tangkapan layar video/istimewa)
Jakarta -

Dua orang pengendara mobil cekcok di jalan yang diduga dipicu masalah penggunaan rotator. Salah seorang pengemudi bahkan turun dari mobilnya dan memarahi pengemudi mobil yang menggunakan rotator pada kendaraannya.

Peristiwa itu viral di media sosial. Diduga, pengemudi Daihatsu Terios B-2053-TOE meminta prioritas di jalan dengan menyalakan rotator, sehingga membuat kesal pengemudi Innova yang ada di depannya.

Sambil menunjuk-nunjuk, pria paruh baya pengemudi Innova itu menjelaskan bahwa kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamu... bapakmu. Kasih tahu bapakmu. Kamu... kendaraanmu ini sudah salah pakai rotator, mobil pribadi," kata pria tersebut ke pengemudi Terios, seperti dilihat detikcom, Kamis (3/6/2021).

Video tersebut direkam oleh pengendara lain yang melintas di jalan. Belum diketahui lokasi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

Diselidiki Polisi

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Namun Akmal menegaskan pihaknya akan menelususri pengemudi mobil yang memakai rotator tersebut.

"Sedang kami cek (lokasi kejadiannya). Masih dalam proses," ungkap Akmal saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Dilarang Pakai Rotator

Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa rotator tidak untuk kendaraan pribadi. Pengemudi kendaraan pribadi yang memasang rotator bisa ditilang.

Penggunaan rotator bagi kendaraan telah diatur dalam Pasal 277 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom.

Menurut Sambodo, pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi tilang.

"Denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan," katanya.


Halaman selanjutnya, ketentuan penggunaan lampu isyarat atau rotator


Daftar Kendaraan Prioritas

Berikut ketentuan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengawalan Petugas

Selanjutnya pada pasal 135 ayat 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 135 UU LLAJ mengatur tentang tata cara pengaturan lalu lintas. Berikut isi pasal tersebut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads