Cekcok pengendara mobil di jalan gegara lampu isyarat atau rotator, viral di media sosial. Polisi menegaskan rotator tidak diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penggunaan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan lampu isyarat disertai sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (3/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama? Hal ini tertuang dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar Kendaraan Prioritas
Berikut ketentuan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengawalan Petugas
Selanjutnya pada pasal 135 ayat 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 135 UU LLAJ mengatur tentang tata cara pengaturan lalu lintas. Berikut isi pasal tersebut:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Simak di halaman selanjutnya, jenis lampu isyarat dan ketentuannya serta sanksi bagi kendaraan pribadi yang pakai strobo atau rotator
Jenis Lampu Isyarat dan Ketentuannya
"Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009," katanya.
Berikut bunyi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Seperti diketahui, video viral memperlihatkan pengemudi Innova memarahi pengemudi Daihatsu Terios gegara rotator. Belum diketahui di maka lokasi kejadian tersebut.
Namun, Sambodo menegaskan kendaraan pribadi yang memasang rotator dan sirene merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Kendaraan pribadi memasang rotator dan sirine merupakan pelanggaran diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Berikut bunyi Pasal 287 ayat 4:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."