Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara. Andi diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Andi menyebut Habib Rizieq dalam keadaan sehat, padahal kenyataannya dia terpapar COVID-19.
"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.
Setelah Andi Tatat mempublikasikan kesehatan Habib Rizieq di media massa, Habib Rizieq muncul melalui video testimoni RS Ummi.
"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' dimana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.
Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Habib Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.
"Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif COVID, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," tegas jaksa.
Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(zap/zak)