Jaksa mengungkapkan upaya-upaya Habib Rizieq Shihab (HRS) menyembunyikan kondisi kesehatannya saat terpapar COVID-19. Jaksa mengatakan Habib Rizieq membuat surat pernyataan bermeterai agar kerabatnya tidak membuka kondisi kesehatannya.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat tuntutan Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Jaksa mengatakan awalnya Rizieq merasa tidak enak badan, kemudian oleh keluarga dilakukan pemeriksaan sekaligus tes antigen.
Saat itu hasil tes menunjukkan Habib Rizieq reaktif COVID. Setelah mengetahui hasil itu, Hanif Alatas menelepon Dirut RS Ummi menanyakan apakah RS Ummi bisa merawat pasien COVID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Hanif menghubungi dr Andi Tatat, menanyakan informasi apakah rumah sakit bisa menangani pasien menderita COVID-19, dan dijawab Andi Tatat RS Ummi adalah RS rujukan COVID, dan punya fasilitas memadai untuk pasien COVID," kata jaksa.
Kemudian, jaksa mengatakan, sesaat setelah sampai di RS Ummi, Habib Rizieq mengisi formulir pasien. Dalam formulir itu ditulis Habib Rizieq meminta RS Ummi tidak mengungkapkan kondisi kesehatannya ke publik.
"Bahwa saat masuk di RS Ummi terdakwa sengaja menutup-nutupi kebenaran. Nyatanya, berdasarkan hasil tes antigen reaktif COVID-19. Hal ini dibuktikan saat terdakwa masuk di RS dan mengisi formulir pasien di identitas pasien nama pasien Muhammad Rizieq Shihab," ungkap jaksa.
"Dalam formulir pasien tersebut pada akhir kalimat pada pokoknya terdakwa meminta pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan orang lain di rumah sakit terkait kondisi kesehatannya kepada siapa pun kecuali keluarganya," imbuhnya.
Selain itu, terungkap Habib Rizieq membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Apa isinya?
"Terdakwa membuat surat pernyataan tertanda di Tanah Abang, Jakarta Pusat. 'Dengan ini saya tidak izinkan kepada siapapun untuk membuka hasil pemeriksaan diri saya dan asisten. Demikian surat pernyataan dibuat dalam keadaan sehat. Muhammad Rizieq Shihab', ditandatangani di atas meterai," papar jaksa.
Diketahui, dalam sidang ini Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Keduanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Video: Yang Memberatkan HRS dalam Kasus Swab RS UMMI