Surat pimpinan KPK menolak permintaan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 652 terkait asesmen TWK beredar di publik. Perwakilan pegawai KPK yang tak lulus TWK pun bersuara.
"Kami baru dapat kabar dari lewat informasi yang berkembang di WA (WhatsApp). Ternyata pimpinan tetap berkeinginan tidak mengabulkan permohonan kami, karena kami juga memohon dan pimpinan yang punya keputusan ya, Kami serahkan saja ke pimpinan," kata Kasatgas Penyelidik KPK Harus Al Rasyid di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Harun menuturkan dirinya belum mendiskusikan lebih lanjut bersama pegawai tak lulus TWK lain terkait langkah apa yang akan diambil. Harun juga belum dapat memastikan terkait kebenaran surat tersebut.
"Saya belum diskusi lagi dengan kawan-kawan lain, apakah kita juga akan melakukan audiensi kepada pimpinan secara langsung terkait dengan tanggapan atas surat kami itu, atau bagaimana kami diskusikan lebih lanjut dengan kawan-kawan," tuturnya.
"Kami pun belum mendapatkannya, cuma dari grup-grup WA. Teman-teman sempat juga saya tadi membaca surat itu, sementara hard copy-nya saya belum dapatkan. Cuma dapatkan soft copy dari WA yang beredar," sambungnya.
Harun memastikan akan berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan para pegawai yang tak lulus TWK soal nasib mereka. Dia mengatakan juga akan melakukan langkah konstitusional untuk menyelesaikan polemik tersebut.
"Ya kami kan selalu koordinasi dengan teman-teman langkah-langkah yang kami lakukan baik yang sifatnya advokasi seperti ini menuntut hak-hak kemanusiaan hak-hak sosial, hak martabat, kami juga berdiskusi dengan teman-teman ini terkait dengan langkah-langkah hukum yang kami lakukan. Seperti kemarin kita sudah ajukan judicial review ke MK tentu ada langkah-langkah konstitusional lain yang kami lanjutkan menindaklanjuti penonaktifan kami itu," jelasnya.
Baca surat jawaban pimpinan KPK yang beredar di halaman berikutnya.
(zak/zak)