Tak Ada IMB, Tempat Kos di Jl Tegangan Tinggi Jaksel Dibongkar Satpol PP

Tak Ada IMB, Tempat Kos di Jl Tegangan Tinggi Jaksel Dibongkar Satpol PP

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 12:07 WIB
Satpol PP Jaksel bongkar indekos 5 pintu tak berizin di Kebagusan
Satpol PP Jaksel membongkar tempat indekos lima pintu tak berizin di Kebagusan. (Foto: dok. Satpol PP Jaksel)
Jakarta -

Satpol PP membongkar tempat kos lima pintu di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bangunan indekos tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Pantauan detikcom, tempat indekos tersebut terletak di Jalan Tegangan Tinggi PLN RT 11 RW 6 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Puluhan personel Satpol PP mengeksekusi bangunan indekos itu dengan menggunakan palu.

"Dia pakai kontrakan kos-kosan itu kan. Jadi kalau ini, dia harus mengajukan gambar rencana pembangunan, yang untuk istilahnya pembangunan rumah tinggal. Ya seperti yang rekan-rekan semua wartawan tahu, rumah tinggal ada juga yang diperkenankan untuk IMB," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan di lokasi, Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembongkaran berlangsung kondusif. Ujang mengatakan pembongkaran ditargetkan selesai hari ini dengan menerjunkan 40 personel gabungan Satpol PP dan TNI.

Ujang menambahkan, pemilik bangunan sebetulnya sudah mengajukan izin rumah kos (IRK). Hanya, pemilik sudah membangun rumah kos tersebut, padahal belum mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada IMB dia, tapi dia sudah menunjukkan IRK menuju IMB, jadi IRK dia sudah ada menuju ke proses IMB," tuturnya.

Bangunan indekos itu berada di tanah seluas 300 meter persegi. Saat ini sudah ada 5 kamar bangunan indekos, namun belum berpenghuni.

"Saya dapat rekomtek (pembangunan indekos sejak) bulan Februari. Sebenarnya dia udah berhenti, pembangunannya berhenti. Jadi seharusnya dia memiliki IMB dulu," tambahnya.

Ada di Jalur Tegangan Tinggi

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, bangunan tersebut berada di jalur tegangan tinggi yang cukup rawan bila terjadi petir dan lain sebagainya.

"Ini sebenarnya ini agak kita khawatir, namanya tegangan tinggi, sewaktu-waktu ada petir ataupun ini kita sebenarnya mengimbau karena kebutuhan warga, masyarakat, ini punya tanah mau bangun, ya tentunya kita dari Satpol PP karena ini bangunan ini belum ada IMB-nya, juga sudah diberikan peringatan, perlu ada penindakan Perda ya kita lakukan," tuturnya.

Lokasi tersebut, kata Ujang, sebetulnya tidak boleh didirikan bangunan komersial, namun rumah tinggal masih diperbolehkan.

"Ya bukan kos-kosan (saja), usahalah, tempat usaha, kalau rumah tinggal tadi saya dapat informasi dari teknis, masih diperkenankan," katanya.

(whn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads