Apakah Hubungan Seks Suka Sama Suka dengan Pacar Bisa Kena Pidana?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 08:11 WIB
Foto: Getty Images/Mixmike
Jakarta -

Dalam masa penjajakan sebelum menikah, beberapa pasangan menjalin ikatan pacaran. Tidak sedikit dalam hubungan itu melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Apakah perbuatan itu masuk delik pidana?

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom. Berikut pertanyaan selengkapnya:

Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya

Yang jadi pertanyaan saya adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak?

Mohon pencerahannya terima kasih

Z, Jakarta

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukum Putra yang dapat dibaca di halaman selanjutnya:

Simak juga 'Merekam Video saat Hubungan Seks, Apakah Wajar?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork