Seorang pria berinisial JR (59) di Sidoarjo diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo usai melakukan tindak pidana persetubuhan seks bertiga atau threesome terhadap anak di bawah umur. Adapun korban merupakan anak serta keponakan dari sang pacar, MT (41).
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah JR dan seorang perempuan berinisial MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD," kata Rohmawati dilansir detikJatim, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rohmawati, hubungan JR dengan MT telah berlangsung sekitar 2021. Polisi menduga JR kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati anak MT yang saat itu masih duduk di bangku SD.
Dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AU berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menyebut lokasi kejadian antara lain di dalam mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT," ujar Rohmawati.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu AU. Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar 2024.
Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi ibu korban. Polisi juga menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," jelas Rohmawati.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Threesome Ayah-ibu-anak di Kampar Terkuak










































