Bagaimana Cara Gugat Ayah Biologis yang Tak Mau Nafkahi Anak?

detik's Advocate

Bagaimana Cara Gugat Ayah Biologis yang Tak Mau Nafkahi Anak?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 08:47 WIB
Close up hands of helping hands elderly home care. Mother and daughter. Mental health and elderly care concept
Ilustrasi anak (Foto: iStock)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan payung hukum anak biologis mendapat hak keperdataan dari ayahnya. Namun praktiknya tidak semudah yang dibayangkan menegakkan hukum materiil itu. Banyak ayah biologis yang masih enggan bertanggung jawab. Lalu bagaimana cara menggugat ayah biologis tersebut?

Pertanyaan itu didapat detik's Advocate dari seorang ibu yang memiliki anak. Di mana anak itu adalah hasil dari perkawinan di luar nikah. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Salam hormat tim detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan, saya seorang perempuan yang menjalin hubungan dengan pria yang saya cintai. Hubungan kami dilakukan di luar nikah dengan menghasilkan anak.

Sayang, pasangan saya tidak mau bertanggung jawab untuk menafkahi anak biologisnya. Padahal masa pertumbuhannya butuh biaya yang tidak sedikit. Bila mengandalkan pendapatan saya sehari-hari sebagai karyawan swasta, tidak cukup untuk merawat anak secara layak.

ADVERTISEMENT

Kebetulan saya membaca artikel di detikcom, yaitu:

Selasa, 18 Mei 2021 09:12 WIB
Apakah Anak Hasil Luar Nikah Dapat Hak Nafkah dari Bapaknya?

Dari artikel itu, saya bersyukur ternyata anak biologis tetap mendapat hak keperdataan dengan bapaknya. Hati saya tenang karena anak saya dilindungi secara hukum. Cukuplah 'dosa' itu, biar orang tuanya yang menanggung.

Namun saya perlu meminta ketajaman jawaban soal hukum acaranya. Pertanyaan saya:

Bagaimana cara meminta pertanggungjawaban pasangan saya agar mau bertanggung jawab untuk menafkahi anak biologisnya?

Terimakasih.

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Rusdianto Matulatuwa,S.H. Berikut pendapat hukumnya:

Dasar penuntutan nafkah anak kepada suami adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang merevisi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Dengan adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak hasil luar nikah tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, melainkan juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan.

Adapun mekanisme yang dapat ditempuh dalam rangka mendapatkan pertanggungjawaban pasangan laki-laki untuk menafkahi anak biologisnya adalah sebagai berikut:

1.Gugatan Diajukan ke Mana?
Ajukan gugatan dengan konsep Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat (pasangan/ayah biologis anak) di wilayah tempat tinggal Tergugat. Yang perlu diketahui adalah ada 2 kompetensi peradilan, yaitu:
-Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama muslim;
-Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama non muslim

Dalam hal Tergugat beragam Islam, maka Gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Tergugat, misal Tergugat beragam islam dan bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, maka Gugatan diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam hal Tergugat beragama non muslim maka Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat, misal Tergugat beragama non muslim dan bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, maka Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rusdianto MatulalatuwaRusdianto Matulalatuwa (Foto: Dok Pribadi)

2.Biaya Nafkah Apa Saja yang Dapat Dituntut di Dalam Gugatan?

Dengan memakai konsep dari seorang yang ahli di bidang financial planner (perencana keuangan) bila dilihat pada kebutuhan seorang anak, pada dasarnya terdapat 3 pengelompokan pengeluaran yang harus disiapkan orang tua :

A.Pengeluaran kebutuhan adalah pengeluaran yang ditujukan sebagai pendukung keberhasilan pengeluaran yang bersifat wajib. Terdapat 4 anggaran kebutuhan yang disiapkan yaitu :
-kebutuhan Sandang
-kebutuhan Pangan
-kebutuhan Papan
-kebutuhan Potensi

Potensi adalah alokasi dana yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan potensi anak sebagai penunjang pendidikan seperti kursus, les dan kegiatan lain di luar pendidikan formal.

Papan atau rumah dihitung dengan asumsi pembelian rumah sesuai dengan lokasi sekolah yang dipilih.

B.Pengeluaran yang bersifat wajib. Hal ini ditujukan bagi kelangsungan dan masa depan si anak. Hal ini harus dihitung karena anak tidak bisa memilih akan lahir di keluarga mana dan di kondisi ekonomi seperti apa. Sehingga orang tua wajib menjamin anak tetap hidup dan mencapai keberhasilan di masa depannya. Pengeluaran wajib ini di antaranya adalah biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak dinyatakan telah dewasa.

Anggaran wajib terdiri:
1.Pendidikan.
Biaya pendidikan untuk:
-Taman Kanak-kanak (TK)
-Sekolah Dasar (SD)
-Sekolah Menengah Pertama (SMP)
-Sekolah Menengah Atas (SMA)
-Sarjana (S-1).

Untuk biaya pendidikan anak anda dapat mengambil satu contoh sekolah untuk mengetahui kisaran pasti biaya pendidikan anak yang akan dikeluarkan berapa. Dari rincian biaya pendidikan anak TK sampai dengan S-1, Anda dapat menjumlahkan secara keseluruhan, sehingga total jumlah kebutuhan pendidikan tersebut yang dapat Anda tuntut kepada ayah biologis anak.

2.Kesehatan
Biaya kebutuhan lain yang bersifat wajib adalah biaya kesehatan. Biaya kesehatan dihitung dengan menggunakan asumsi biaya seandainya seseorang harus dirawat jalan dan dirawat inap.

C.Pengeluaran keinginan adalah tambahan yang tidak selalu harus ada, namun ketika ada bisa membantu si anak selain nyaman di kehidupannya namun juga bahagia secara batinnya.

Anggaran Keinginan
Anggaran keinginan dibuat sebagai pelengkap dari dua anggaran utama di atas agar anak bisa merasakan manfaat kehidupannya secara lengkap. Tidak bersifat mutlak namun dengan adanya alokasi ini seharusnya membuat kehidupan anak menjadi sempurna.

Ada banyak dan bahkan tidak terbatas jenis pengeluaran ini. Namun kami membatasi hanya 2 jenis pengeluaran yang kami anggap cukup krusial :
1.Liburan
Anggaran keinginan liburan memang tidak mutlak harus ada. Namun adanya liburan membuat seseorang termasuk anak bisa merasakan kehidupan di luar sekolah dan kegiatan rutin lainnya.
2.Keinginan lainnya
Kami mengelompokkan anggaran keinginan di luar liburan menjadi keinginan lainnya. Sebab bila tidak dibatasi bisa menjadi sangat banyak dan batasannya menjadi tidak terhingga.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

3.Selain Pengajuan Gugatan, Apa Lagi yang Perlu Dicermati?

1.Pada saat gugatan telah memasuki tahap persidangan, ajukan permintaan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk mengeluarkan penetapan agar anak dilakukan tes DNA terhadap Pihak Laki-laki,Pihak Perempuan serta anak, jika tergugat masih bersikukuh untuk tidak mengakui atau meragukan anak biologis tersebut. Hal ini penting untuk membuktikan jika anak tersebut adalah benar anak biologis Tergugat dengan pendekatan teknologi

2.Di dalam gugatan, ajukan juga Permohonan Provisi.

Penyelesaian suatu sengketa di Pengadilan memerlukan waktu yang cukup lama, mengingat akan ada upaya hukum banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali, diperlukan waktu dalam hitungan tahun untuk mendapatkan kepastian nafkah anak, sedangkan selama proses gugatan tentunya kebutuhan seorang anak tidak dapat dihentikan, anak tetap membutuhkan biaya kesehatan, makan, dan lain sebagainya, sehingga diperlukan pengajuan permohonan provisi.

Permohonan provisi ini bertujuan agar selama proses persidangan masih berjalan, Tergugat dihukum untuk tetap membayar biaya nafkah anak sesuai kebutuhan anak.

Bahwa gugatan ini adalah semacam gugatan perintah agar semua pihak dapat menjaga kepentingan yang terbaik untuk anak sebagai kaum yang rentan terhadap persoalan hukum, oleh sebab itu yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Terima kasih

Rusdianto Matulalatuwa, S.H.
RUSDIANTO MATULATUWA & REKAN
Gedung Graha Pratama
20th Floor, Ruang M.Luthfie Hakim, Jalan MT Haryono Kav 15
Jakarta, 10220, Telp : (021)83709926
Email : rusdiantomatulatuwa@gmail.com

Beberapa kasus yang ditangani Rusdianto seperti menjadi kuasa perkara terorisme Bom Bali I, kuasa hukum Mayor Jenderal Muchdi Purwoprandjono, Uji Materi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berkaitan dengan anak luar nikah atas nama Machicha Mochtar alias Aisyah Mochtar di MK, dan kuasa hukum untuk judicial review kenaikan tarif BPJS Kesehatan di MA.

Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads