Polisi Bakal Pakai UU LLAJ Tilang Road Biker Nakal, Segini Hukumannya

Polisi Bakal Pakai UU LLAJ Tilang Road Biker Nakal, Segini Hukumannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 12:29 WIB
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang diuji coba sebagai lintasan road bike mulai hari ini. Sejumlah pesepeda pun ramai-ramai datang untuk bersepeda di jalur tersebut
Uji coba JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang bagi road bike. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya berencana melakukan tilang bagi pesepeda road biker nakal yang tidak mengikuti peraturan dalam bersepeda di jalan umum. Polisi, pengadilan, dan kejaksaan dalam waktu dekat menggelar rapat untuk membahas terkait mekanisme tilang bagi pesepeda road bike yang nakal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tilang bagi pesepeda nakal tidak perlu menunggu pergub.

"Kalau tilang nggak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di undang-undang lalu lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Kombes Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aturan terkait pesepeda ini tertuang pada Pasal 299 juncto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 299 berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Penggunaan sepeda di jalan diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ tentang Kendaraan Tidak Bermotor. Berikut ini bunyinya:

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.

Simak juga video 'Langkah Serius Polisi Untuk Tilang Road Biker Nakal':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mekanisme Penindakan Dibahas CJS

Sambodo mengatakan penerapan penindakan atau pemberian sanksi tilang bagi pesepeda ini adalah hal baru di Indonesia. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur, polisi akan membahas terlebih dahulu terkait penerapan sanksi tilang pesepeda ini dengan criminal justice system (CJS).

"Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya Rp 100 ribu, hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas. Nanti kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," jelas Sambodo.

Dalam rapat ini polisi dan aparat penegak hukum lainnya akan membahas mengenai opsi-opsi barang bukti yang akan disita bagi pesepeda nakal.

"Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," tuturnya.

Sambodo tidak memastikan kapan rapat tersebut akan digelar, tapi secepatnya akan dilakukan.

"Minggu depan kita akan laksanakan rapatnya. Hari ini kita berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing pihak itu nanti menyiapkan konsepnya sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi, baru setelah itu penindakan," jelasnya.

Seperti diketahui, road biker diberi dispensasi keluar dari jalur kanan di Sudirman-Thamrin setiap Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB. Selain itu, tersedia jalur khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang yang hanya berlaku pada saat weekend.

Dengan adanya pengaturan itu, diharapkan road biker mengikuti aturan tersebut. Road biker nakal yang tidak mengikuti aturan tersebut akan ditilang.

Halaman 2 dari 2
(mea/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads