Heboh Road Biker Jalur Kanan, Komunitas Ini Janji Evaluasi Cara Bersepeda

Heboh Road Biker Jalur Kanan, Komunitas Ini Janji Evaluasi Cara Bersepeda

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 01 Jun 2021 00:12 WIB
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang diuji coba sebagai lintasan road bike mulai hari ini. Sejumlah pesepeda pun ramai-ramai datang untuk bersepeda di jalur tersebut
Ilustrasi road bike (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Dalam beberapa hari ini ramai pemberitaan mengenai sebuah foto yang menunjukkan rombongan sepeda balap atau road bike yang melaju di jalur kanan diacungi jari tengah oleh pengendara sepeda motor. Salah satu komunitas road bike juga sempat mengunggah foto tersebut.

Dalam unggahan terbaru di Instagram, salah komunitas road bike, @goshow.cc menyampaikan permintaan maaf. Mulanya, goshow.cc menceritakan bahwa komunitasnya sudah lama ada di Jakarta.

"Sejak bertahun-tahun lalu, komunitas sepeda balap sudah lama ada dan mewarnai pagi di kota kami, kota Jakarta, termasuk kami, #GoShowcc - komunitas yang berdiri atas dasar pertemanan dan kecintaan kami atas hal yang sama, yaitu sepeda balap," tulis @goshow.cc seperti dilihat detikcom, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom sudah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut. Selanjutnya, @goshow.cc meminta maaf. Mereka juga berjanji akan mengevaluasi cara bersepeda agar pengguna jalan lain merasa aman dan nyaman.

"Atas keramaian beberapa hari lalu, kami dari komunitas #GoShowcc menghaturkan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami berkomitmen ke depannya akan lebih baik dalam menggunakan jalan. Saling berbagi dan mengevaluasi dari kesalahan-kesalahan yang sudah lewat agar semua pengguna jalan bisa merasa aman dan nyaman. Izinkan kami untuk menjadi lebih baik lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang bagi road biker yang nakal atau keluar dari jalur khusus sepeda. Polisi juga mengkaji barang bukti yang akan disita jika tilang road bikers diberlakukan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," kata Sambodo di kantornya, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sambodo mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi lain terkait wacana tilang bagi pesepeda ini. Termasuk masih mengkaji barang bukti yang akan disita dari pesepeda yang melanggar.

"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," ujar Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya menyadari sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan harus segera diterapkan. Hal itu untuk mencegah adanya kecemburuan sosial antara pesepeda motor dengan pesepeda.

"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads