Permohonan banding Sugi Nur Raharja ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pria yang dikenal sebagai Gus Nur itu terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik.
Kasus bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube. Dalam wawancara itu, Sugi membuat pernyataan:
Saya dulu juga tidak pernah ada apa-apa sebelum ada rezim ini, kemana saja saya dakwah dikawal Banser, saya adem ayem sama NU gak pernah ada masalah, tetapi setelah rezim ini lahir bang tiba- tiba 180Β° itu berubah saya ibarat NU sekarang itu seperti bus umum sopirnya mabuk kondekturnya teler gitu kernetnya ugal-ugalan sopirnya begitu kernetnya juga begitu dan penumpangnya kurang ajar semua merokok juga nyanyi juga buka-buka aurat juga dangdutan juga jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan nggak ada sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
...ini hanya itu aja bang sekulit air aja jadi kok saya pusing dengerin apa dibus yang Namanya NU tukan ya tadi itu bisa jadi keneknya abu janda, kondekturnya gus yakut dan supirnya kyai aji sirot mungkin gitulah nah penumpangnya liberal, sekurel macem macem di situ PKI di situ numplek di situ yang selama ini ga ada setahu saya ngerokok minum campur di situ ah pusing akhirnya saya turun dari bus itu..
Pernyataan di atas tidak diterima oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Sugi akhirnya dipolisikan. Jaksa menuntut Sugi selama 2 tahun penjara atas ujaran kebencian di atas.
"Saya pastikan di sini, intinya tidak ada suku, ras, agama, golongan yang terpecah belah atau saling membenci gara-gara konten saya. Kalau ada, silakan dibuktikan," kata Gus Nur saat membacakan pleidoinya.
Sugi mempertanyakan mengapa hanya dia yang ditangkap karena menyebarkan konten kebencian. Dia menilai harusnya pihak lain yang menyebarkan kontennya juga diadili.
"Terus kenapa hanya saya yang ditangkap, diadili, dan dipenjara," kata Sugi membela diri.
Pada 30 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Sugi bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Atas hal itu, Sugi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Bila tidak mau membayar denda, hukumannya ditambah menjadi 12 bulan penjara. Atas putusan itu, jaksa yang menuntut 2 tahun penjara tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/PID.SUS/2021/PN.Jkt.Sel, tanggal 30 Maret 2021, yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta sebagaimana dilansir dalam website-nya, Rabu (2/6/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Edwarman dengan anggota Nelson Pasaribu dan Abdul Fattah. Majelis tinggi sepakat dengan PN Jaksel, yaitu Sugi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dipertahankan dan dikuatkan," ujar majelis tinggi.
Simak juga 'Ahli Bahasa Nilai Ucapan Gus Nur soal NU Bisa Bikin Gaduh':
(asp/HSF)