Curhat Gus Nur: 4 Bulan Keluarga-Pengacara Tak Bisa Jenguk ke Rutan

Curhat Gus Nur: 4 Bulan Keluarga-Pengacara Tak Bisa Jenguk ke Rutan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 18:52 WIB
Gus Nur hadir virtual dalam sidang
Foto: Gus Nur hadir virtual dalam sidang (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap NU, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur curhat mengenai kondisinya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Gus Nur mengaku selama 4 bulan tidak bisa dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya.

"Mohon izin sama dengan kuasa hukum sudah hampir 4 bulan saya tidak boleh dijenguk keluarga, tidak boleh dijenguk kuasa hukum, penangguhan penahanan juga sudah diajukan tapi belum ada, alasan apa?" kata Gus Nur melalui sambungan video dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Gus Nur melakukan sidang secara video conference dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku banyak agenda kegiatannya yang terganggu selama dia ditahan dan tidak bisa dijenguk keluarga. Menurutnya, banyak program sosial yang harus diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ada program sosial yang wajib saya tunaikan, membantu korban bencana alam dan pesantren saya. Dan dana tidak bisa keluar karena tidak ada saya. Banyak yang wajib saya selesaikan terkendala karena saya ditahan," ucap Gus Nur.

Untuk itu, tim kuasa hukum Gus Nur meminta kliennya dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum meminta kuasa hukum Gus Nur mengajukan permohonan tertulis.

ADVERTISEMENT

"Kami mohon untuk pemberitahuan tertulis karena harus koordinasi dengan Bareskrim," kata jaksa.

"Nanti ditulis surat untuk kebaikan semua," kata hakim menambahkan.

Sidang Gus Nur akan kembali digelar Selasa (9/2) pekan depan. Sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel. Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads