Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap NU, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur curhat mengenai kondisinya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Gus Nur mengaku selama 4 bulan tidak bisa dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya.
"Mohon izin sama dengan kuasa hukum sudah hampir 4 bulan saya tidak boleh dijenguk keluarga, tidak boleh dijenguk kuasa hukum, penangguhan penahanan juga sudah diajukan tapi belum ada, alasan apa?" kata Gus Nur melalui sambungan video dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Gus Nur melakukan sidang secara video conference dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku banyak agenda kegiatannya yang terganggu selama dia ditahan dan tidak bisa dijenguk keluarga. Menurutnya, banyak program sosial yang harus diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ada program sosial yang wajib saya tunaikan, membantu korban bencana alam dan pesantren saya. Dan dana tidak bisa keluar karena tidak ada saya. Banyak yang wajib saya selesaikan terkendala karena saya ditahan," ucap Gus Nur.
Untuk itu, tim kuasa hukum Gus Nur meminta kliennya dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum meminta kuasa hukum Gus Nur mengajukan permohonan tertulis.
"Kami mohon untuk pemberitahuan tertulis karena harus koordinasi dengan Bareskrim," kata jaksa.
"Nanti ditulis surat untuk kebaikan semua," kata hakim menambahkan.
Sidang Gus Nur akan kembali digelar Selasa (9/2) pekan depan. Sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: