Pusako Nilai Kepala BKN Campur Adukkan Pengadaan ASN-Alih Status Pegawai KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 20:29 WIB
Foto: Feri Amsari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana menyebut alih status pegawai KPK dilakukan dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU KPK baru. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Bima mencampuradukkan antara pengadaan PNS dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa yang disampaikan Kepala BKN sepertinya tidak terlalu tepat, dan mencampuradukkan antara proses pengadaan PNS dengan alih status pegawai KPK menjadi PNS," kata Feri kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Feri mengatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam 5 tahapan yang mempertimbangkan, di antaranya aspek kebutuhan, penyesuaian konsep hingga kapabilitas para pegawai. Hal itu teratur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PP 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi PNS atau ASN itu diatur 5 tahapan. Dalam 5 tahapan itu ada beberapa hal yang dipertimbangkan, misalnya soal kebutuhan KPK, bentuk jabatan yang ada di KPK dan konsep ASN yang perlu disesuaikan, mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi, dan kapabilitas dari pegawai KPK dan beberapa tahapan lain yang kemudian ujungnya alih status pegawai," papar Feri.

Feri menjelaskan tes wawasan kebangsaan tidak termasuk dalam 5 tahapan alih status pegawai KPK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020. Tes wawasan kebangsaan, sebut dia, tertuang dalam PP tentang manajemen PNS.

"Dari 5 tahapan itu sama sekali tidak ada tes wawasan kebangsaan. Jadi memang ada masalah serius soal tes wawasan kebangsaan ini dalam hal alih status. Yang dipahami Kepala BKN dan pimpinan KPK adalah soal pengadaan PNS," sebut Feri.

"Dalam konsep pengadaan PNS di dalam PP manajemen PNS, memang ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bagian, yang di dalam kompetensi dasar itu ada tes wawasan kebangsaan," sambungnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: MAKI Bawa Perkara Pemberhentian 51 Pegawai KPK ke MK






(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork