Buruh Menang Gugatan, Aset Pabrik Disita untuk Bayar Pesangon Rp 8,5 M

Buruh Menang Gugatan, Aset Pabrik Disita untuk Bayar Pesangon Rp 8,5 M

Perdana Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 16:12 WIB
Pembacaan putusan penyitaan aset pabrik di Asahan (Perdana-detikcom)
Foto: Pembacaan putusan penyitaan aset pabrik di Asahan (Perdana-detikcom)
Asahan -

Mantan karyawan salah satu pabrik karet di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menang gugatan di pengadilan. Aset pabrik pun disita untuk membayar tunggakan pesangon Rp 8,5 miliar kepada para eks karyawan itu.

Penyitaan dilakukan setelah juru sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan keputusan sita eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 13/Eks/2021/125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn di depan pabrik karet tersebut, Senin (31/5/2021).

"Menghukum tergugat untuk membayarkan hak para tergugat sesuai dengan pasal 164 ayat 1 Jo Pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 8.580.362.851," ujar panitera PN Kisaran, Idris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru sita pada PN Kisaran melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan perusahaan tersebut di antaranya tanah 7 hektare dan mesin yang ada di dalamnya. Aset tersebut bakal dilelang untuk membayar pesangon 126 mantan karyawan senilai Rp 8,5 miliar.

Usai membacakan putusan sita, PN Kisaran bersama perwakilan mantan karyawan dan pihak perusahaan mengecek lokasi pabrik. Mereka mendata alat apa saja yang bisa disita dan dilelang untuk membayar pesangon mantan karyawan.

ADVERTISEMENT

Pengacara para mantan karyawan, Tri Purno Widodo, mengatakan bersyukur atas putusan tersebut. Dia berharap proses pembayaran pesangon segera tuntas.

"Alhamdulillah setelah peletakan sita ini perjuangan para buruh mudah-mudahan pengusaha terketuk hatinya untuk membayarkan apa yang menjadi kewajibannya," kata Widodo.

Pihaknya akan membuat permohonan kepada kantor jasa penilaian publik untuk dilakukan penilaian terhadap seluruh aset perusahaan. Gugatan sendiri diajukan para buruh karena merasa dirugikan oleh PHK dari pihak perusahaan.

"Tak ada surat pemberitahuan PHK. Sudah diberhentikan begitu saja tanpa pesangon," kata salah seorang mantan karyawan, Supritno.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads