Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang bagi road biker yang nakal atau keluar dari jalur khusus sepeda. Polisi juga mengkaji barang bukti yang akan disita jika tilang road bikers diberlakukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," kata Sambodo di kantornya, Jakarta, Senin (31/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi lain terkait wacana tilang bagi pesepeda ini. Termasuk masih mengkaji barang bukti yang akan disita dari pesepeda yang melanggar.
"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," ujar Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya menyadari sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan harus segera diterapkan. Hal itu untuk mencegah adanya kecemburuan sosial antara pesepeda motor dengan pesepeda.
"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike," katanya.
Wacana melakukan penilangan kepada pesepeda ini kembali menyita perhatian publik.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara dan mendukung rencana tersebut. Menurutnya, aturan mengenai penegakan sanksi lalu lintas sudah menjadi kewenangan polisi.
"Ya terkait kewenangan memberikan sanksi bagi pengguna jalan itu memang kewenangannya memang ada di kepolisian, bukan di pemprov, makanya orang yang ada di jalan melanggar lalu lintas, melanggar lampu merah, melanggar jalur, dan lain-lain pelanggaran lau lintas itu ada di polisi bukan di pemprov, jadi sepenuhnya itu menjadi tugas dan kewenangan kepolisian," ujar Riza saat dihubungi detikcom, Minggu (30/5).
Riza kemudian meminta seluruh pengguna jalan saling menghormati. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan jalur bagi para pengguna jalan, termasuk sepeda.
"Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati, ada mobil pribadi, mobil dinas, mobil angkutan umum, bus sampai mikrolet, ojek online semua saling menghormati, kendaraan apa pun kita harus hormati satu sama lain," ucapnya.