Polisi berencana menilang pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung rencana tersebut. Menurutnya, aturan mengenai penegakan sanksi lalu lintas sudah menjadi kewenangan polisi.
"Ya terkait kewenangan memberikan sanksi bagi pengguna jalan itu memang kewenangannya memang ada di kepolisian, bukan di pemprov, makanya orang yang ada di jalan melanggar lalu lintas, melanggar lampu merah, melanggar jalur, dan lain-lain pelanggaran lau lintas itu ada di polisi bukan di pemprov, jadi sepenuhnya itu menjadi tugas dan kewenangan kepolisian," ujar Riza saat dihubungi detikcom, Minggu (30/5/2021).
Riza kemudian meminta seluruh pengguna jalan saling menghormati. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan jalur bagi para pengguna jalan, termasuk sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati, ada mobil pribadi, mobil dinas, mobil angkutan umum, bus sampai mikrolet, ojek online semua saling menghormati, kendaraan apa pun kita harus hormati satu sama lain," ucapnya.
"Semuanya diatur oleh pemprov tempatnya, bahkan jam-jamnya diatur, kita saling satu sama lain saling menjaga dan semua ketentuan aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait jalan bersama kepolisian, semua dimaksudkan tidak lain demi keselamatan warga, keselamatan pengguna jalan, termasuk pengguna sepeda juga, kita pastikan agar terjaga dan selamat dalam kegiatannya dalam beraktivitas menggunakan sepeda," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Kala Meutya Hafid Jajal Jalur Sepeda Pakai Road Bike':
Riza menyampaikan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadikan sepeda sebagai sarana olahraga. Melainkan juga bisa digunakan sebagai alat transportasi.
"Kita memang sedang meningkatkan partisipasi publik untuk menggunakan sepeda, tidak hanya kepentingan olahraga, rekreasi, tapi juga kepentingan transportasi yang murah, tapi juga harus di jalur yang sudah diatur dan ditentukan bersama," katanya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.
"Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Sambodo mengatakan road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.
Pasal 229 berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."