4 Pengendara Moge Lainnya Kabur
Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji menjelaskan konvoi moge tersebut disetop petugas saat menerobos busway. Dari delapan moge yang masuk busway, 4 di antaranya berhasil kabur naik ke trotoar.
"Jadi ada delapan motor, yang dapat empat. Nah, yang empat lainnya kabur lewat trotoar. Itu dari Grogol mau ke arah Gajah Mada lewat Hasyim Ashari," ujar Lilik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat berupaya mengejar empat pengendara moge yang kabur. Namun pengejaran itu berakhir percuma karena pengendara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
"Nggak ditabrak. Kan mau kabur, anggota saya cegat. Anggota saya coba ngejar, tapi dia kecepatan tinggi. Daripada ketabrak, anggota, kan kita menyelamatkan keselamatan diri. Jadi empat kabur, empat ditilang," ujar Lilik.
Diganjar Tilang
Polisi menilang empat pengendara motor gede(moge) yang menerobos busway di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Keempat pengendara moge tersebut ditilang dengan pasal pelanggaran rambu.
"Ditindak dengan tilang pelanggaran rambu,Pasal 287 ayat (1)Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Pasal 287 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
(mea/mea)