Polisi menilang empat pengendara motor gede (moge) yang menerobos busway di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Keempat pengendara moge tersebut ditilang dengan pasal pelanggaran rambu.
"Ditindak dengan tilang pelanggaran rambu, Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 287 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Para pengendara moge itu ditindak sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Mereka disetop polisi saat melintas di busway Jl KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat.
"Sekitar jam 11 siang tadi tim tindak Satlantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway Jl Hasyim Ashari," jelas Sambodo.
4 Lainnya Kabur
Rombongan moge tersebut berjumlah delapan kendaraan. Mereka melintas di jalur busway dari arah Grogol ke Jl Gajah Mada.
"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan busway adalah jalur khusus untuk bus TransJakarta dan beberapa kendaraan yang dikecualikan. Sambodo menegaskan pihaknya akan menindak setiap pengendara yang menerobos busway tanpa pandang bulu.
Dengan ditindaknya pengendara moge ini, polisi membuktikan penindakan tidak pandang bulu.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," tegasnya.