Jakarta -
Konvoi motor gede (moge) menerobos busway di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Aksi arogansi para pengendara moge ini berujung penilangan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di jalur busway Jl KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/5/2021) siang. Rombongan moge yang datang dari arah Grogol menuju Jl Gajah Mada.
Akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya memposting penindakan terhadap moge ini. Ada empat motor yang ditindak polisi di jalur khusus bus TransJakarta saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"12.37 Polri Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara Moge atau motor ber cc besar yang melakukan pelanggaran masuk jalur busway Jl. KH. Hasyim Ashari Cideng Jakarta Pusat," demikian cuitan akun Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Sabtu (29/5/2021).
Konvoi 8 Kendaraan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan konvoi moge yang menerobos busway berjumlah 8 kendaraan, namun hanya 4 pengendara yang berhasil disetop polisi.
"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Sambodo menegaskan busway adalah jalur khusus untuk bus TransJakarta dan beberapa kendaraan yang dikecualikan. Sambodo menegaskan pihaknya akan menindak setiap pengendara yang menerobos busway tanpa pandang bulu.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," tegasnya.
Simak kronologi lengkap di halaman selanjutnya
4 Pengendara Moge Lainnya Kabur
Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji menjelaskan konvoi moge tersebut disetop petugas saat menerobos busway. Dari delapan moge yang masuk busway, 4 di antaranya berhasil kabur naik ke trotoar.
"Jadi ada delapan motor, yang dapat empat. Nah, yang empat lainnya kabur lewat trotoar. Itu dari Grogol mau ke arah Gajah Mada lewat Hasyim Ashari," ujar Lilik.
Polisi sempat berupaya mengejar empat pengendara moge yang kabur. Namun pengejaran itu berakhir percuma karena pengendara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
"Nggak ditabrak. Kan mau kabur, anggota saya cegat. Anggota saya coba ngejar, tapi dia kecepatan tinggi. Daripada ketabrak, anggota, kan kita menyelamatkan keselamatan diri. Jadi empat kabur, empat ditilang," ujar Lilik.
Diganjar Tilang
Polisi menilang empat pengendara motor gede(moge) yang menerobos busway di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Keempat pengendara moge tersebut ditilang dengan pasal pelanggaran rambu.
"Ditindak dengan tilang pelanggaran rambu,Pasal 287 ayat (1)Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Pasal 287 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini