Aksi Main Otot ke LC Berujung Pencopotan Jabatan Polisi di Bali

Round-Up

Aksi Main Otot ke LC Berujung Pencopotan Jabatan Polisi di Bali

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Mei 2021 20:12 WIB
Young woman holding stop card on dark background
Ilustrasi setop kekerasan (Foto: dok. iStock)
Denpasar -

Video oknum polisi diduga menganiaya perempuan pemandu lagu (ladies companion atau LC) ramai beredar di media sosial (medsos). Kasus penganiayaan itu berujung pencopotan jabatan oknum polisi yang terlibat.

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah daerah di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Wanita itu disebut mengalami sejumlah luka memar di wajah dan tubuhnya.

Korban disebut sempat didorong, ditampar, hingga ditendang saat terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Propam Turun Tangan

Propam Polda Bali lalu turun tangan. Oknum polisi berinisial Iptu A itu diperiksa.

"(Prosesnya) dalam pemeriksaan Propam, tentu akan ada tahap yang harus dikerjakan," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), Sabtu (29/5/2021).

ADVERTISEMENT

Irjen Danu menegaskan pihaknya mempunyai aturan bila ada oknum yang melanggar aturan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan proses akan berjalan transparan.

"Itu adalah prinsip kami, tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah. Kalau berbuat salah, tidak sesuai aturan, tidak sesuai dengan etika, itu akan kita ikuti ketentuan yang berlaku," terang Danu.

Apa alasan Iptu dicopot dari jabatannya? Simak di halaman selanjutnya.

"Jadi percayakan kepada kami. Secara internal kami akan akuntabel, akan transparan dalam prosesnya," tambahnya.

Jabatan Oknum Polisi Dicopot

Iptu A dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit (Kanit) Opsnal/Buser Satreskrim Polresta Denpasar.

"Dicopot itu karena keberadaan dia di tempat hiburan. (Nah) itu dalam rangka apa? Apa pun itu, kan secara kedisiplinan itu ndak boleh anggota ke tempat-tempat hiburan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/5).

Jansen menjelaskan, apa pun alasannya, keberadaan anggota kepolisian di tempat hiburan tidak diperbolehkan tanpa surat tugas. Pencopotan ini, lanjutnya, sebagai bentuk wujud ketegasan pimpinan kepada bawahan.

"Jadi itu merupakan wujud ketegasan dari pimpinan Polri bahwa sudah dilarang anggota untuk mendatangi tempat-tempat hiburan. Nah, terbukti dengan adanya informasi itu bahwa dia mengakui ke tempat itu. Untuk sementara kita copot dulu dia," terang Jansen.

Jansen mengatakan kasus ini sedang ditangani Propam Polda Bali. Jika nantinya oknum polisi itu memang bersalah, ia tidak boleh lagi menjabat.

"Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh Propam Polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas (dan) dia bisa buktikan, ya berarti nanti kita akan anulir lagi," kata Jansen.

Halaman 2 dari 2
(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads