Daftar Sekolah di Jakarta Jalur Zonasi PPDB 2021

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 17:20 WIB
Ilustrasi sekolah (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 608 tahun 2021. Kepgub tersebut berisi tentang daftar zona sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Kepgub tersebut merujuk pada Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB DKI. Dalam Pergub ini, jalur zonasi untuk tingkat SD memiliki porsi 73 persen.

Sementara, kuota zonasi untuk SMP dan SMA sebanyak 50 persen. Pembagian kuota zonasi 50 persen tersebut juga termasuk untuk jenjang SMK.

Jalur zonasi di Jakarta diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, domisili calon peserta didik. Jalur zonasi juga memperhatikan kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang.

Daftar sekolah zonasi PPDB DKI 2021 itu masuk dalam lampiran Kepgub Nomor 608 Tahun 2021. Berikut daftarnya:

Simak video 'Soal PPDB DKI, Anies Tak Ingin Ada 'Hidden Privilege'':






(man/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork