Round-Up

Klaim Arahan Jokowi Tak Diabaikan Kala 51 Pegawai KPK 'Disingkirkan'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 22:04 WIB
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa kembali lagi bekerja. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengklaim bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik tes TWK tidak diabaikan.

Presiden Jokowi sebelumnya tidak setuju bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi dasar pemberhentian. Moeldoko mengatakan bahwa semua pihak solid mendukung arahan Jokowi.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Moeldoko kemudian menjelaskan peserta yang lolos TWK. Moeldoko juga mengulangi penjelasan soal tindak lanjut dari 75 orang yang tidak lolos itu.

"Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," ujar Moeldoko.

Terkait keputusan itu, Mantan Panglima TNI itu mengatakan kebijakan diambil KPK merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah tersebut. Moeldoko mengatakan keputusan akhir tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari KPK.

"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujar Moeldoko.

"Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," sambung Moeldoko.




(lir/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork