Sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa kembali lagi bekerja. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengklaim bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik tes TWK tidak diabaikan.
Presiden Jokowi sebelumnya tidak setuju bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi dasar pemberhentian. Moeldoko mengatakan bahwa semua pihak solid mendukung arahan Jokowi.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko kemudian menjelaskan peserta yang lolos TWK. Moeldoko juga mengulangi penjelasan soal tindak lanjut dari 75 orang yang tidak lolos itu.
"Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," ujar Moeldoko.
Terkait keputusan itu, Mantan Panglima TNI itu mengatakan kebijakan diambil KPK merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah tersebut. Moeldoko mengatakan keputusan akhir tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari KPK.
"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujar Moeldoko.
"Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," sambung Moeldoko.
Novel Baswedan Anggap Keputusan Lawan Arahan Jokowi
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang termasuk dari 75 pegawai tak lolos TWK, menilai ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai. Dia mengatakan 51 pegawai yang dapat nilai merah itu abaikan arahan Jokowi.
"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM, menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya. Hal ini mengonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," katanya.
Oknum pimpinan KPK, kata Novel, tetap melakukan upaya menyingkirkan pegawai dengan alat TWK. Novel mengatakan oknum pimpinan KPK itu abai dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Bapak Presiden," katanya.