Hotman Klaim Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud yang Diusut KPK

Hotman Klaim Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud yang Diusut KPK

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 20:45 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyampaikan pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (8/9/2025). Ia menanggapi penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, membantah bahwa kliennya terlibat kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). KPK sendiri tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.

Hotman mengaku pernah bertanya langsung kepada Nadiem perihal kasus yang tengah berproses KPK. Namun, menurut dia, kala itu Nadiem menjawab bahwa dia tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud.

"Tapi saya pernah tanya kepada Nadiem, kasus KPK kenapa? 'Itu malah saya makin jauh, jauh, jauh' katanya, jawaban (Nadiem) begitu. 'Itu malah saya nggak terlibat langsung,' katanya, itu jawabannya," tutur Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menceritakan, pada pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, tak ada pembahasan antara Nadiem dengan tim hukumnya. Sebab, Nadiem menyakini tak terkait dalam perkara itu.

"Makanya waktu dia diperiksa KPK pun kita nggak pakai bahas, malah soal pengacara, 'tenang aja gua nggak ada kaitan di sana', itu aja jawabannya," lanjut Hotman.

ADVERTISEMENT

Hotman menyebutkan prosedur pengadaan laptop dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Seluruh produknya dipaparkan secara transparan pada e-Katalog LKPP.

"Jadi sekali lagi kalau ada soal siapa yang menunjuk, tapi ini kan laptop dimasukkan di LKPP, resmi masuk dalam lembaga pengadaan resmi menurut peraturan pemerintah, harganya pun ada di situ yang benar-benar independen," jelas Hotman.

"Jadi harga itu laptop semuanya ada resmi di umumkan di LKPP, di e-Katalog yang bisa dilihat semua orang, dan di situ ditentukan harga awal berapa, harga negosiasi berapa," lanjut dia.

Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung. Dalam kasus itu, Hotman menyebut tak ada masalah yang terjadi saat pengadaan laptop era Nadiem

"Yang jelas patokan kami ini, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan tidak ada kerugian, tidak ada mark up harga. Jaksa tidak pernah menyatakan Nadiem udah terima uang, tidak ada juga. Tidak ada memperkaya diri, tidak juga ada vendor yang telah ditahan gara gara memperkaya diri sampai hari ini," tutur Hotman.

"Mengenai prosedur, sekiranya pun ada, tapi kalau nggak ada kerugian negara, nggak ada korupsi," pungkasnya.

Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Laptop di Kejagung

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menjadi tersangka pada Kamis (4/9) setelah penyidik menemukan alat bukti dan melakukan pemeriksaan berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.

Kejagung mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat Nadiem mencapai hampir Rp 2 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga Video Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong: Ia Tak Pernah Terima Uang

Halaman 2 dari 2
(ond/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads