Taufik meminta harus ada penjelasan dari BKN dan KPK terkait alasan ke-51 orang itu tak lagi bisa bekerja di KPK. Dia menyebut selama ini hanya ada penjelasan secara lisan, bukan penjelasan lewat dokumen resmi.
"Jika pun ternyata BKN tetap dengan posisi yang seperti ini, maka ada kewajiban yang dimiliki baik itu yang dimiliki BKN maupun KPK untuk memberitahukan kepada orang per orang dari yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses ini karena anggaplah 51 jika benar itu kan baru lisan kita belum lihat ada SK-nya," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.
Terbaru, para pimpinan KPK telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.
(maa/haf)