PBNU Minta Kemenag Atur Toa Masjid Sesuai Kultur Masyarakat

PBNU Minta Kemenag Atur Toa Masjid Sesuai Kultur Masyarakat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 07:44 WIB
Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Foto: Ketua PBNU Marsudi Syuhud. (Kanavino-detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji aturan pengeras suara atau Toa di masjid. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar aturan toa itu disesuaikan dengan kultur dan tradisi di masyarakat.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyampaikan ada tiga kondisi antara masyarakat dengan toa masjid. Kondisi pertama adalah masjid dibuat oleh seluruh komunitas di masyarakat tersebut.

"Komunitas masjid adalah komunitas sekitar. Dari dulu itu seperti itu. Ketika orang sekeliling masjid, ya ketemu di masjid," ujar Marsudi saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika model semacam ini, itu tidak ada masalah (dengan Toa), karena duluan masyarakatnya daripada masjidnya," ujarnya.

Kemudian, Marsudi menjelaskan soal model kedua. Ada masyarakat yang baru datang di lingkungan masjid, kemudian merasa keberatan dengan adanya toa masjid.

ADVERTISEMENT

"Masjid sudah ada dengan masyarakat di situ. Ada masyarakat bangun masjid, ada pendatang datang. Padahal di awal tidak ada masalah toa," kata Marsudi.

Kemudian, model yang ketiga, ada kelompok masyarakat di lingkungan permukiman yang membuat masjid dan toa. Namun, tidak seluruhnya sepakat dua masjid dan toa tersebut.

"Dari beberapa kelompok daerah di situ, ada kelompok tidak ke masjid meski dekat, baru terganggu," ujarnya.

Marsudi menyebut, model nomor dua dan tiga akan terjadi konflik dan keberatan soal toa masjid.

"Nomor dua karena pendatang yang datang. Padahal di situ sudah berjalan to-nya. Kini terganggu," kata Marsudi.

"Model tiga, sudah ada komunitas di situ, dibangun (masjid) di situ. Tapi komunitas tidak semuanya. Yang tidak komunitas bangun masjid merasa terganggu," ujarnya.


Karena masih ada kelompok yang tidak terganggu dengan aktivitas Toa masjid, maka kebijakan soal Toa pun tidak bisa dipukul rata.

"Apakah aturan harus jadi satu atau bagaima?" ujarnya.

"Cari jalan tengah. Ketika masyarakat tidak problem, tidak apa-apa (soal Toa). Mode dua, mulai ada terganggu, (awalnya) tidak, model tiga terganggu langsung karena tidak semua masyarakat di situ ikut di masjid situ," ujarnya.

Lihat juga video 'Permintaan Maaf Warga Tangerang yang Protes soal Toa Masjid':

[Gambas:Video 20detik]




Marsudi lalu bercerita soal di lingkungan rumahnya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terdapat masjid tua. Masjid itu masih menggunakan pengeras suara untuk aktivitasnya.

"Toa bunyi nggak ada masalah. Mereka berkomunitas dan saling menghormati. Kalau azan ya azan saja. Mungkin sesunguhnya terganggu, kalau ada orang berani ngomong kayak nomor dua (terganggu), tinggal sesuaikan saja," ujarnya.

Marsudi menyebut, aktivitas toa di masjid beberapa daerah di Indonesia tak hanya soal azan dan iqomah. Sehingga, aturan soal toa pun harus melihat kultur keagamaan dan lingkungan sekitar.

"Itu kulturnya begitu, yang salawatan, itu kutur. Tapi cari jalan terbaik menurut lingkungan masjid terdekat," ucapnya.


Diketahui, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan Toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.

"Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Toa Masjid

Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.

Halaman 2 dari 2
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads